Connect with us

Jawa Barat

Kejari Kota Cimahi Terima Pelimpahan Berkas Kasus Penipuan, Tersangka Irfan Suryanagara Ditahan Dirutan Kebon Waru

Published

on

CIMAHI. JARRAKPOS.COM -Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty akhirnya dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum disidang di Pengadilan.

Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penipuan bisnis SPBU.

Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum disidang di Pengadilan dimulai.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu, menurutnya kasus kedua tersangka pasangan suami istri itu telah dilimpahkan ke Kejari Cimahi.

Advertisement

Pasalnya, kasus yang menjerat keduanya terjadi di wilayah Kota Cimahi.

Oleh sebab itu, kata Carlo, sementara kedua tersangka IS akan ditahan di Rutan Kebon Waru , sedangkan EK di Lapas Sukamiskin.

“Pemberkasan tersangka kasus penipuan sudah tahap kedua usai Bareskrim Polri menetapkan status tersangka keduanya,” kata Carlo Lumban Batu kepada wartawan di Kantor Kejari Cimahi, Kamis 17 November 2022.

Penahanan Irfan dan Endang sendiri dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.

Advertisement

“Untuk kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini. Untuk IS ditahan di rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Calro.

Namun saat disinggung terkait barang bukti yang dilimpahkan Kejari Kota Cimahi, Carlo masih belum menyebutkan secara rinci.

“Saat ini barang buktinya berupa ada surat dan bukti transfer,” ujarnya.

Meski demikian, Carlo menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Cimahi.

Advertisement

“Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara  sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU

Hal itu dibenarkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Menurut Nurul, Irfan ditetapkan tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK)

Advertisement

“Iya tersangka berinisial IS dan EK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Selain itu, Irfan bersama istrinya saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Nurul menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.

“Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan,” pungkasnya.

Advertisement

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan berinisial SG yang tak lain adalah seorang pengusaha pada tahun 2013.

Pada tahun 2014, SG menuturkan, dirinya ditawari oleh Irfan Suryanagara untuk kerjasama dalam bidang usaha SPBU.

“Sebelum kerjasama tersebut terjadi Irfan meminta kepada saya agar membiayai pembangunan villa miliknya yang sedang di kerjakan oleh IJ,” kata SG dalam keterangan tertulis pada Selasa 12 April 2022.

“Jadi, kita tidak hanya membiayai villa milik Irfan, tetapi kita juga membayarkan hingga lunas pembelian tanah milik Irfan yang berada di Desa Pasir Ipis Sukabumi, “tambahnya.

Advertisement

Setelah dirinya melunasi SPBU Walahar Karawang, SG mengaku, selanjutnya ditawarin beberapa SPBU sehingga totalnya  ada 5 SPBU.

Namun, Mantan ketua DPD Partai Demokrat Jabar itu justru kembali meminta SG membayarkan 2 unit rumah yang di gunakan sebagai tempat karyawan pengelola SPBU.

” Saya merasa tertipu sekali, karena baik SPBU ataupun rumah tersebut justru di buat atas nama Endang Kusumawaty (EK) yang tak lain adalah istri  Irfan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut SG, dirinya pernah diminta oleh Irfan untuk membangun villa di Desa Pasir Ipis Sukabumi dan juga di minta membeli tanah serta bangunan untuk operasional yang berlokasi di Pasir Ipis, Cijurai dan Bandung.

Advertisement

” Waktu itu uangnya saya dikirim lewat setor tunai ke rekening Bank atas nama Irfan dan sebagian saya berikan secara tunai (cash),” ungkapnya.

“Saya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan saudara Irfan , tapi saudara Irfan tidak ada itikad baik sama sekali, “tandasnya.

Akibat kejadian tersebut SG pun merasa sangat dirugikan sampai miliaran rupiah dan langsung melaporkan mantan ketua DPD Partai Demokrat itu dan Istrinya ke Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun, Total kerugian SG mencapai  77 miliar dan belum termasuk Dana Cash / tunai sebesar 25 miliar yang di pakai Irfan Suryanagara untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat  dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.

Advertisement

Editor : Deni Supriatna