Connect with us

HUKUM

Kasus Pura Dirusak, Krama Pengempon Datangi Kejari Gianyar

Published

on

Gianyar, JARRAKPOS.com – Sejumlah krama Pengempon Pura Dadia Budha Kliwon di Banjar Perangsada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Selasa (16/6/2020). Kedatangan mereka guna mengawal jalannya persidangan online kasus perusakan paving jaba pura dengan nomor perkara 72/Pid.B/2020/PNGin. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Julius Anthony SH dengan tiga terdakwa, masing-masing I Nyoman Encol, I Made Tama dan I Nyoman Gunawan.

12th-ik#27/3/2020

Kelihan Pura Budha Kliwon, I Nyoman Selamet Ambara Putra ditemui sebelum sidang online merasa terpanggil untuk mengawal kasus ini. Mengingat jadwal sidang perdana yang agendanya Senin (8/6) lalu ditunda. “Kami datang untuk mengawal persidangan kasus ini. Mohon pemargi sane becik,” jelasnya didampingi perwakilan dari 44 KK pengempon pura.

Dijelaskan, kasus perusakan paving jaba sisi pura ini terjadi pada 13 Juli 2019 tahun lalu. Saat itu, tiga terdakwa mengklaim lahan jaba pura sebagai miliknya. Namun ketika dimintai bukti kepemilikan, para terdakwa tidak bisa menunjukkan. Kemudian meminta tempo selama 7 hari untuk menunjukkan bukti. Hanya saja, sebelum 7 hari terjadi perbuatan melanggar hukum yakni merusak paving dan memasang 4 tiang beton. “Berdasarkan itu Tyang bersama semeton sudah sepakat melapor ke Polsek Gianyar. Kini sudah berproses sekitar 1 tahun,” terangnya.

1th-ik#1/1/2020

Pihaknya berharap, tiga terdakwa mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. “Harapan dadia, mereka diputus sesuai dengan perbuatannya dan mengembalikan jaba pura seperti sediakala,” ujarnya.

Bahwa akibat yang timbul dari perbuatan para terdakwa melakukan pengerusakan terhadap paping beton di Jaba Pura Buda Kliwon yaitu membuat paping beton menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi karena telah pecah dan tidak bisa disatukan kembali seperti semula dengan kerugian lebih kurang sebesar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta kerugian moril aktivitas upacara agama menjadi terganggu. tur/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement