Connect with us

Jawa Barat

Kakanwil Kemenkumham Jabar (Andika) Lantik Dan Ambil Sumpah 5 (Lima) Orang Notaris Pengganti Di Wilayah Jawa Barat

Published

on

JARRAKPOS.COM – Kemenkumham Jabar terus berusaha mendorong Pelayanan Prima kepada masyarakat sesuai yang diinstruksikan Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya kepada jajarannya. Tak terkecuali Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti di Wilayah Jawa Barat.

Hari ini (Rabu, 07/02/2024) Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya melantik dan mengambil sumpah 5 (lima) orang Notaris Pengganti yang merupakan bagian dari Pelayanan Prima yang dilakukan Kemenkumham Jabar. 5 (lima) Notaris tersebut yaitu :

1. Bernadet Nurika

2. Mutiara Rachmalia Cecilia

Advertisement

3. Raisa Trishananda Sudrajat

Sebagai Notaris Pengganti di Kota Bandung;

4. Teten Sutandi

Sebagai Notaris Pengganti di Kabupaten Garut; dan

Advertisement

5. Sri Asmarani

Sebagai Notaris Pengganti di Kota Depok

Dalam sambutannya Andika menyampaikan seorang Notaris Pengganti baru dapat mulai melaksanakan jabatannya dan membuat akta setelah dilantik oleh pejabat yang berwenang. Adapun, periode pelaksanaan jabatan sebagai notaris pengganti hanya dapat dilaksanakan selama periode cuti yang disetujui dan ditetapkan dalam Surat Penetapan Majelis Pengawas Daerah Notaris.

“Begitu pentingnya makna dari penyumpahan dan janji notaris pengganti ini, sehingga sebagai bentuk manifestasinya dalam praktek sehari-hari, saya harapkan notaris pengganti dapat berlaku jujur dalam bertindak. Tidak hanya kepada kliennya, tetapi juga kepada diri sendiri”. ujar Andika.

Advertisement

Seiring dengan keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Jasa bagi Notaris, Notaris Pengganti turut wajib melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa.