Connect with us

DAERAH

Jangan Produksi dan Nyalahkan Mercon, Himbauan Kapolresta Magelang Kepada Masyarakat Nabin Gulon

Published

on

MAGELANG,jarrakpos.com – Masyarakat Dusun Nabin Desa Gulon Kecamatan Salam Kabupaten Magelang diimbau untuk tidak membuat atau memproduksi mercon. Tak hanya itu, warga juga diingatkan tidak menjualbelikan dan menyalakan benda berbahan peledak itu.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. melalui Kasat Binmas AKP Anas Syarifudin, S.H., M.H. dalam acara Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat. Kegiatan dilaksanakan di Masjid Nur Iman Dusun Nabin dan diikuti masyarakat setempat, Jumat (22/03/2024).

Dikatakan Kapolresta Magelang melalui Kasat Binmas, bahwa kegiatan kegiatan Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat akan tetap dilaksanakan Polresta Magelang, baik di tingkat Polresta maupun Polsek jajaran.

Seperti hari ini, kata Kasat Binmas, selain di Masjid Nur Iman Dusun Nabin ini, juga dilaksanakan di Masjid Baittussalam Dusun Sangen, Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H.

Advertisement

“Kemuduan di Masjid Al Huda Dusun Gamol RT 03 RW 07, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid yang dipimpin oleh Kabagops Kompol Eko Mardiyanto, S.H., M.A.P.,” terang AKP Anas.

Dok.jarrakpos/fri

Selain menyampaikan imbauan terkait larangan mercon/petasan, Kasat Binmas juga menjelaskan bahwa saat ini Polresta Magelang sedang melaksanakan operasi kepolisian. Di mana semua kegiatan itu bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Magelang.

“Kita berupaya mengantisipasi hal yang dapat mengganggu kamtibmas, seperti miras dan peredarannya. Kemudian fenomena yang muncul saat bulan Ramadan yaitu mercon dan perang sarung atau tawuran. Kita juga mencegah adanya balap liar yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Anas.

Kasat Binmas mengajak masyarakat turut aktif dalam memelihara Kamtibmas di lingkungannya. Bila ada hal-hal yang terindikasi meresahkan masyarakat atau tindakan kejahatan, segera lapor ke pihak kepolisian atau aparat terdekat. (Fri)

 

Advertisement

 

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply