Connect with us

DAERAH

Hans Club Station Potensi Menambah PAD Labuhanbatu Melalui Pajak Tempat Hiburan Malam

Published

on

Labuhanbatu – jarrakpos – Di sejumlah daerah di Indonesia Tempat Hiburan Malam juga menjadi bagian penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),

Hal tersebut diatur dalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk ke dalam objek pajak hiburan salah satunya yakni Diskotik.

Namun begitu, untuk penyelenggaraan hiburan yang menjadi objek dari pajak hiburan yang dimaksudkan pemerintah Pusat sebelumnya akan mengembalikan lagi kepada peraturan daerah masing-masing.

Jika merunut berdasarkan Undang Undang tersebut Pajak hiburan yang berupa diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya akan dikenakan Pajak Hiburan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Advertisement

Hal tersebut di katakan Direktur Pusat Studi Indonesia Fauzi Ramdhan kepada wartawan menanggapi Viral dan pro kontra tentang keberadaan Club Malam di labuhanbatu Hans Club Station.

“Kita ambil dari sisi positif, Bayangkan Jika pemerintah mau melirik Potensi PAD di bidang hiburan ini, tentu Pemerintah Daerah Labuhanbatu akan mendapat penambahan pendapatan Asli daerah, tentu ini akan mempercepat proses pembangunan daerah juga nantinya” papar Fauzi

Jika di hitung lanjut fauzi, misalkan Pendapatan Club malam rata rata 50 Juta Perharinya bahkan bisa lebih dari itu, maka Pemda akan mendapat 25% dari Pajak Hiburan tersebut, selain dari itu adanya hiburan malam juga bersamaan dengan peningkatan pendapatan perhotelan di Rantauprapat, pemerintah juga akan dapat lebih dari pajak hotel dan restoran.

Namun begitu pemerintah Labuhanbatu juga harus menyusun peraturan daerah tentang pajak hiburan malam  dengan arif dan bijaksana, yang tidak bertentangan dengan norma norma yang ada.

Advertisement

“Boleh boleh saja Cub malam ada di Rantauprapat ini namun harus di atur tentang jam bukanya, kemudian tidak boleh anak di bawah umur, dan harus bebas dari peredaran narkoba” ucapnya