Connect with us

EKONOMI

Pajak BBN1 Kendaraan Listrik di Bali Dapat Insentif 5 Persen

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Terbitnya Peraturan Daerah Nomer 9 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, memberi kemudahan masyarakat Bali untuk membeli kendaraan listrik dengan pengenaan Bea Balik Nama kendaraan baru (BBN-1) sebesar 10 persen, dibandingkan kendaraan konvensional 15 persen. Jadi pajak Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) ini, diberikan insentif pajak sebesar 5 persen lebih murah dibandingkan membeli kendaraan konvensional dengan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

1bl-ik#17/2/2020

Hal ini dibenarkan, Kepala Pendapatan Daerah (Kabapenda) Provinsi Bali I Made Santa, SE. M.Si., saat ditemui di kantornya, Kamis (5/3/2020) siang mengatakan, berbicara sepeda motor listrik atau mobil listrik atau disebut KBL sudah menjadi komitmen pemerintah di pusat hingga di daerah khusuanya di Bali. Bahkan dengan terbitnya Perda Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Perda Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Diungkapkan, Pemprov Bali menjadikan kebijakan pemakaian kendaraan listrik sebagai sekala prioritas, karena ingin mewujudkan Bali bersih, Bali yang claen dan go green. Tentu pemerintah daerah diminta untuk memberikan berbagai partisiapasi tidak saja dari Banpenda melainkan juga dari OPD lain. Khusus dari Bapenda sudah mulai mengatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomer 9 Tahun 2019. Disana diatur khusus mengenai perbedaan tarif dari sisi BBNKB-1 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang pertama) atau kendaraan baru.

1th-ik#5/2/2020

“BBN-1 kalau kendaraan biasa itu 15 persen tapi kalau kendaraan listrik diberikan 10 persen. Selisih atau isentif sebesar lima persen. Artinya pemerintah daerah sudah memberikan insentif atau keberpihakan kepada kendaraan listrik atau KBL. Sehingga bila ada masyarakat yang membeli kendaraan itu minta keringanan atau perbedaaan tarif dari 15 ke 10 persen sudah bisa dilakukan,” jelas Kabapenda Made Santha didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Ida Ayu Putriani, SSTP.M.Si.

Ditanya dari sisi PKB (Pajak Kendaraan bermotor), pria yang hobi seni ini mengatakan masih menjadi materi kajian di tim internal Bapenda. Diharapkan akhir Maret 2020 sudah bisa dirumuskan dan segara bisa diberlakukan (diundangkan). “Karena ini masih berproses menurut saya kita batasi di publikasi. Terkait BBN sudah diatur dalam Perda. Dari segi PKB-nya karena tim internal masih bekerja dan segera laporkan ke Tim Pembina Samsat, mudah-mudahan di akhir bulan (Maret, red) kita harapkan sudah bisa diundangkan dan dilaksanakan akhir bulan Maret ini,” jelasnya.

3bl-ik#4/2/2020

Ditegaskan, pengenaan BBNKB dan BPK dari segala merek akan berlaku umum untuk KBL. Namun tetap diingatkan bagi masyarakat yang sudah membeli kendaraan listrik dan sudah BBN-1 tidak berarti sudah boleh mengoperasikan kendaraanya di jalan. “Bagi yang sudah punya kendaraan motor listrik. Kembali tidak saja mobil listrik kendaraan biasa pun sepanjang belum memenuhi persyaratan operasional lengkap dari aspek legal sebenarnya belum layak dia dinyatakan boleh beriperasi, kan gitu,” tutup Santha. eja/ama

Advertisement