Connect with us

DAERAH

Hantam Kromo Pajak Rumah Kos 10 Persen Matikan Usaha Masyarakat

Published

on


Badung, JARRAKPOS.com – Hantam kromo pengenaan pajak 10 persen bagi akomodasi berupa rumah kos di Kabupaten Badung dinilai banyak kalangan kurang tepat. Dasar pengenaan pajak dilakukan bila usaha tersebut dijalankan dan minimal memiliki 10 kamar sangat janggal, pasalnya tidak semua rumah kos bisa dijual dengan harga yang tinggi utamanya bila berada di kawasan Badung Utara. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, SH saat ditemui Selasa (8/9/2019) berpendapat, Perda dan Perbup yang mengatur atas pengenaan pajak usaha tersebut harus kembali ditinjau agar pengenaan pajak dilakukan berdasarkan klasifikasi agar tidak mematikan usaha, karena tidak semua rumah kos bisa dibandingkan seperti akomodasi kamar hotel.

Bn-18/9/2019

Ketua Plt. DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung ini menjelaskan, pengenaan pajak rumah kos di Bumi Keris seperti yang tertuang dalam Perda Nomer 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Dimana yang disebutkan sebagai rumah kos yakni rumah yang dimiliki perorangan yang ditujukan untuk tujuan komersil, yaitu jasa untuk menawarkan kamar untuk tempat hunian. Karena tidak dikuatkan dengan klasifikasi rumah kos yang dikategorikan kena pajak sehingga dengan keluarnya Perbub Nomer 35 Tahun 2019 untuk melakukan pendataan ulang rumah kos kena pajak wajar mendapatkan evaluasi dari masyarakat karena belum tepat dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi nilai sewa kamar.

Baca juga : Bupati Badung Terbitkan Perbup Tunda Sementara Izin Reklame dan Izin Rumah Kos

“Dalam kontek peraturan kalau sudah dilempar ataupun diperdakan berarti masyarakat akan menilai apakah Perda itu sesuai?. Setelah munculnya Perda dan ditegaskan kembali dengan Perbub 35 Tahun 2019 masyarakat merasakan kiranya belum bagus diimplementasikan. Karena kelihatan bagi kamipun lebih besar pasak daripada tiangnya.

Bersambung….

Advertisement

Laman: 1 2 3