Connect with us

NEWS

Gelapkan Rp16 Miliar, Mantan Ketua Kadin Bali Divonis Dua Tahun Penjara

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Terdakwa AA Ngurah Alit Wiraputra yang dijerat kasus dugaan penggelapan dan penipuan pengurusan izin pengembangan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar akhirnya divonis hukuman 2 tahun penjara, saat sidang di PN Denpasar, Kamis (15/8/2019). Sidang putusan dari majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menjebloskan oknum mantan Ketua Kadin Bali ini dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Di mata putusan majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali.

12b#Ik-1/4/2019

Perbuatan terdakwa berumur 51 tahun itu, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan sementara,” tegas hakim. Sementara itu, dalam pertimbangan memberatkan majelis hakim, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. “Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya Rp 2,1 miliar dan tidak ada usaha mengembalikan meski sudah diminta mengembalikan oleh saksi korban Sutrisno Lukito Disastro,” papar hakim senior di PN Denpasar tersebut.

Baca juga : Sampai Berani Keluarkan Dana Rp16,1 Miliar, Sutrisno Bongkar Keterlibatan Pasek Sandoz

Putusan majelis hakim sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 3,5 tahun. Terkait putusan dan vonis tersebut, Alit yang didampingi pengacaranya Wayan Santoso dan Ali Sadikin tidak langsung menerima putusan hakim. “Terhadap putusan ini, kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Santoso. Sementara itu, JPU juga mengatakan pikir-pikir. tim/ama

Advertisement