Connect with us

EKONOMI

Efek Domino Dana Desa Gerakkan Perekonomi Bali

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Dana desa intinya bisa menggeliatkan ekonomi desa, seperti membangun jalan desa, penggunaan dan tenaga kerja harus orang desa tersebut tidak boleh orang luar. Inilah yang akan menjalankan dan menggerakkan ekonomi desa dan efek dominonya cukup besar di masyarakat Bali sendiri. Demikian diungkapkan oleh Anggota DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, Jumat (21/12/2018) di Denpasar. Menurut Gung Rai, pengangguran juga akan berkurang dan.masyarakat diberi pekerjaan oleh desa dengan membangun berbagai infrastruktur di desa.

Ik-20/12/2018

Juga membangun ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) semisal dana desa untuk subak bisa buat agro wisata juga sekalian pelestarian budaya, serta juga menggerakan seni tari setempat dan bisa membangkitkan budaya lainnya dengan kegiatan seperti menulis aksara bali, lomba mekidung dan baca macapat. Jelas Gung Rai DPR RI dari partai berlambang moncong putih ini. “Dalam penggunaan dana desa juga bisa dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) contoh dengan membuat bimbingan belajar diwadahi dalam Bumdes dan diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi,” jelasnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/12/19/rai-wirajaya-dorong-pencairan-dana-dipercepat-apresiasi-bank-bpd-bali-raih-peringkat-dua-nasional-penyaluran-kur-terbaik/

Advertisement

Adapun proses pengajuan dana desa dikucurkan dari pusat karena perintah UndangUndang. Sementara itu dalam realisasinya dana desa dari tahun ke tahun meningkat. “Disisi lain ketika melihat dengan level yang sama seperti dalam tingkat tata kelola kelurahan dimana dana kelurahan minim dan disini kita lihat ada ketimpangan dalam 3 tahun terakhir pada waktu merealisasikan dana desa,” kata Gung Rai yang lahir di kota Denpasar ini.

Ik-22/12/2018

Menurut Rai Wirajaya untuk mengatasi kecemburuan dan seperti contoh di kelurahan Kuta salah contoh kelurahan di daerah penghasil Pajak Hotel restaurant (PHR) yang besar sementara bansos tidak boleh dikucurkan ke kelurahan. Karena kelurahan termasuk perangkat satuan kerja pemerintah daerah (pemda) maka kelurahan tidak bisa disamakan dengan desa dalam hal perolehan anggarannya. Dan dari mana anggaran kelurahan tersebut juga diusulkan dari pemda setempat namun kucuran dana kelurahan kecil sekali.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/11/23/rai-wirajaya-senang-di-awal-pusing-kemudian-awas-fintech-rentenir-dan-bodong/

Seperti diketahui sejak pertama kali dana desa dikucurkan tahun 2015 realisasinya terus meningkat. Dari Rp300 juta per desa pada tahun tersebut, hingga pada tahun berikutnya berangsur angsur naik dari Rp350 juta, Rp600 juta sampai tahun 2019 menjadi Rp1,2 milyar. Menurutnya kalau dihitung total mencapai Rp70 trilyun lebih dari total 70 ribu desa dan juga anggaran dana kelurahan Rp3 trilyun rupiah dari 8 ribu desa kelurahan dengan masing masing kelurahan sebesar Rp300 juta per kelurahan seluruh Indonesia.

Advertisement

Ik-20/12/2018

“Adapun sumber dana desa ini berasal dari pemerintah pusat karena melaksanakan undang undang tentang pemerintahan desa sedangkan dana kelurahan dikeluarkan kebijakannya ini atas usul pemda biar tidak terjadi ketimpangan dengan desa. Untuk sumber dananya berasal dari pemerintah daerah mengajukan berdasar satuan kerja daerah,” bebernya. mas/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply