Connect with us

EKONOMI

Di Tengah Pandemi Covid-19, Pemprov Bali Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Pemprov Bali kembali melakukan terobosan baru dengan membebaskan biaya atau bea BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 2 (dua) atau sepeda motor dan mobil bekas. Untuk pertama kalinya, program gratis balik nama kendaraan second tersebut, akan berlaku selama 6 bulan mulau dari 6 Juli hingga 18 Desember 2020. Terobosan ini dilakukan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona, melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Bali terus melakukan berbagai inovasi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, SE., MM., menjelaskan kajian relaksasi BBNKB 2 tinggal menunggu persetujuan Pergub saja. Alasan digratiskan BBNKB 2, menurut Santha karena melihat potensi pendapatan pajak yang ada berdasarkan hasil Ragab (Razia Gabungan) enam bulan terakhir sebelum masa Covid-19.

Pihaknya mendapatkan hasil Ragab kendaraan plat luar Bali berkisar 3 700 lebih kendaraan roda empat. Bahkan bisa dikatakan kendaraan plat luar tersebut telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan lamanya baik itu kendaraan niaga maupun pribadi. “Kita sangat berharap para pemilik kendaraan plat luar Bali, bisa memanfaatkan program gratis BBNKB 2, begitu juga untuk kendaraan lokal yang ber plat DK. Silahkan melakukan balik nama gratis,” jelasnya di Denpasar, Sabtu (27/6). Santha juga menjelaskan, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pembenahan data base kepemilikan. Pasalnya, selama ini para wajib pajak ketika membeli kendaraan second atau bekas, tidak langsung melakukan balik nama ketika akan membayar pajak kendaraan, sehingga akan menemui kesulitan. “Nah kalau sudah dibalik nama berati kan sudah berbenah data base. Jadi sudah ada kepastian serta juga kepentingan lain untuk Regidennya,” jelasnya.

“Sedangkan untuk kendaraan luar Bali kita menginginkan mereka kendaraan luar yang sudah menggunakan fasilitas dan infrastruktur di Bali, agar kendaraan plat luar tersebut bisa memenuhi kewajibannya di Bali untuk menyelesaikan pajak kendaraanya di Bali,” imbuh Santha, seraya menegaskan pada dasarnya pihaknya sudah menjadwalkan Ragab secara berkala di tahun 2020. Bahkan sudah membiayai Ragab di seluruh UPT Samsat di Bali. Tetapi akibat adanya pandemi Covid-19 terpaksa pihaknya menunda. “Akibat adanya pandemi Covid-19 terpaksa kami menunda program kami yaitu razia gabungan, dan dananya pun juga kami refocusing untuk penanganan covid-19,” pungkasnya. eja/ama

Continue Reading
Advertisement