Connect with us

EKONOMI

Di Tengah Pandemi Covid-19, Pemprov Bali Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Sebagai bentuk respon Pemerintah Provinsi Bali untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali No: 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB 2 atau kendaraan bekas/second). Relaksasi yang diberikan sebagai bentuk insentif kepada masyarakat ini akan berlaku dari tanggal 6 Juli – 18 Desember 2020.

“Banyak kendaraan plat luar Bali tapi belum balik nama, tapi beroperasi di Bali, kebijakan ini untuk merespon itu. Segera balik nama karena tidak bayar. Selama ini kita tidak punya data pasti, dengan insentif ini kami berharap dapat feedback,” ungkap Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat acara sosialisasi di Kantor Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Jumat (3/7/2020).

Dijelaskan Dewa Indra, program relaksasi ini sekaligus untuk melengkapi Peraturan Gubernur Bali No: 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor, di tengah situasi Pandemi Covid-19. Diharapkan dapat meringankan atau memberikan relaksasi kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Pemprov Bali ia juga menyampaikan program tersebut dilakukan karena banyak kendaraan yang beroperasi dan beraktivitas di Bali yang masih menggunakan nomor polisi luar Bali.

Bahkan juga diketahui banyak kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan namun belum melakukan balik nama. Dari data hasil razia gabungan yang dilakukan di pengujung tahun 2019, ada sekitar 3.700 lebih kendaraan terjaring karena berplat luar Bali dan telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan. “Untuk itu Pemprov Bali merespon dengan mengratiskan biaya balik nama, bukan hanya denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan,“ imbuhnya.

Advertisement

Hadir dalam acara sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No: 33 Tahun 2020, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali, Kompol Ricko Abdillah Andang Taruna, Kepala Jasa Raharja Cabang Bali, Dwi Sasono, Direkktur Operasional Bank BPD Bali, Ida Bagus Gede Setiayasa, S.Kom., M.M., dan Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santa, SE. MSi. Secara virtual sosialisasi juga diikuti seluruh Kepala UPTD Samsat se-Bali beserta jajarannya. Pada kesempatan tersebut Dewa Indra sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali kembali mengingatkan seluruh UPDT Samsat di Bali tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. eja/ama/*

 

Continue Reading
Advertisement