Connect with us

HUKUM

Dana PEN Pariwisata-gate: Bagi-Bagi Dana Covid-19, 8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – Sebuah kabar sedih dan memalukan soal penggunanan dana Covid-19 berupa dana hibah PEN sektor Pariwisata atau PEN Pariwisata datang dari Buleleng, Bali.

Sedikitnya delapan pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, teganya membagi-bagikan dana hibah PEN Pariwisata. Namun aksi rakus mereka tercium dan kini mereka sudah menyandang status tersangka.

Ya, beberapa jam menjalang perayaan Imlek, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan dan mengumumkan delapan orang tersangka, yang diduga melakukan mark-up pemanfaatan dana PEN Pariwisata.

Kasus mengorupsi dana Covid yaitu dana PEN Parwisata, maka pengumuman tersangka itupun langsung disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng I Putu Gede Astawa, Kamis (11/2/2021) malam sekitar pukul 19.00 di Kantor Kejari Buleleng di Jalan Dewi Sartika, Singaraja.

Advertisement

Hanya saja, Kajari Astawa belum “berani” menyebut nama para pemalak dana PEN Pariwisata itu secara lengkap. Ia hanya menyebut inisial saja.

Siapa saja kedepan pejabat di Dispar Buleleng yang menjadi tersangka karena melalui korupsi berjemaah? Mereka adalah Made SN, Ni Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B. Konon mereka adalah pejabat eselon II hingga eselon IV yang ada di Dispar Buleleng.

Nah, setelah mencocokkan inisial kedelapan tersangka di atas dengan nama lengkap di struktur pejabat Dispar, ternyata semuanya pejabat penting, yakni diduga kuat orang nomor 1 dan nomor 2 di Dispar Buleleng, kemudian 3 orang Kabid dan 3 orang Kasi.

Dengan demikian Dispar Buleleng yang bermarkas di Jalan Kartini Singaraja itu bakal lumpuh total.

Advertisement

Kembali kepada penjelasan Kajari Astawa bahwa dalam program PEN Pariwisata ada sejumlah kegiatan yang dilaksanakan. Yakni hibah pariwisata pada pengusaha hotel dan restoran, pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), serta revitalisasi dan promosi pariwisata.
Dana yang bermasalah adalah dana untk program revitalisasi dan promosi senilai Rp 4 miliar lebih yang dikelola oleh Dispar Buleleng.

Kajari Astawa mengungkapkan bahwa dalam program revitalisasi dan promosi itu ada sejumlah kegiatan. Berupa revitalisasi daya tarik wisata senilai Rp 370 juta, bimbingan teknis penerapan protokol kesehatan pada hotel dan restoran sebesari Rp 870 juta, serta kegiatan promosi pariwisata Buleleng Explore sebanyak Rp 2,5 miliar.

“Patut diduga pendanaan kegiatan bimbingan teknis dan kegiatan Buleleng Explore ini disalahgunakan oleh Dispar Buleleng. Sehingga dari hasil penyidikan dan gelar perkara, maka kami menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara ini,” ungkap Kajari Astawa.

Kajari Astawa memaparkan bahwa dari hasil penelusuran jaksa, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 656 juta. Dari jumlah itu Rp 377 juta telah dikembalikan pada Kamis (11/2/2021) siang. Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.

Advertisement

Ironisnya, kata Kajari Astawan, para tersangka sebenarnya sudah membagi-bagi uang hasil penyelewengan itu. Namun mengetahui ramainya pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan dana Cavid-19 itu maka para tersangka ramai-ramai mengembalikan uang tersebut.

“Sisanya masih di vendor dan dalam waktu dekat kita akan lakukan pengambilan,” bebernya. Para vendor itu adalah Bali Mandara sebesar Rp 32 juta, Warung Pudak Rp 24 juta, dan agen voucher sebesar Rp 7 juta.

Rombongan tersangka Dispar Buleleng dijerat dengan pasal 2, pasal 3, dan 12e UU N 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).

“Pasal 12e turut disertakan, karena diduga ada unsur pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang sebagai pegawai negeri dalam proses tersebut,” pungkas Kajari Astawa. frs/jmg/*
Rombongan Tersangka Dana PEN Pariwisata di Dispar Buleleng
(Pejabat Eselon II hingga Eselon IV)

Advertisement

1. Made SN
2. Ni Nyoman AW
3. Putu S
4. Nyoman S
5. IGA MA
6. Kadek W
7. I Nyoman GG
8. Putu B