Connect with us

HUKUM

Cinta Kandas, Pemuda Asal Gianyar Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Kasus ini terjadi berawal dari beredarnya screenshot postingan pada akun facebook yang memposting screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral di media social. Adanya informasi tersebut tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan pemilik akun tersebut, ternyata akun yang digunakan memposting adalah milik korban namun dipegang atau digunakan oleh pelaku.

2mg#ik-7/10/2020

Postingan tersebut dibuat oleh pelaku dengan inisial KM. Ab, pemuda asal Gianyar lantaran pelaku cemburu dan sakit hati cintanya kandas di tengah jalan dengan korban (mantan pacarnya) yang pacaran lagi dengan laki-laki lain. Tidak hanya itu saja perbuatan pelaku juga mengancam dan memeras korban, karena videonya akan di sebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp10 juta. Hasil penyelidikan pendalaman terhadap BB berupa HP dan Laptop yang disita penyidik ditemukan foto dan video adegan mesum antara korban dan pelaku dan peristiwanya terjadi sejak tahun 2018 dimana korban usianya belum dewasa.

Ikuti Polling Pilkada Jembrana pada Tanggal 9 Desember 2020

Saat itu korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Sehingga karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideokan. Karena merasa ketakutan dan terancam videonya akan disebar luaskan oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali pada hari Selasa, 6 Oktober 2020. Tim penyidik cyber crime Polda Bali langsung mengamankan pelaku dari tempat tinggalnya untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, karena pelaku men-tag seseorang dan STT dalam postingan dimaksud.

1th-Ik#29/4/2020

Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyebutkan pelaku telah ditahan di Rutan Polda Bali karena perbuatannya membuat postingan yang mengandung unsur fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi, dan melakukan tindakan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ikuti Polling Pilkada Bangli pada Tanggal 9 Desember 2020

Advertisement

Dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. pol/jmg

Continue Reading
Advertisement