Connect with us

NEWS

Belum Ditangkap, Selama 5 Tahun Kades Aek Bayur “Korupsi” Rp. 2,8 Milyar

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Masih seputaran kalimat belum ditangkap, meski “korupsi” Kepala desa Aek Bayur, Kec. Padangsidimpuan Tenggara tertotal sebesar Rp. 2.895.220.500,- namun APIP, Polisi dan Jaksa belum bergerak.

Terlepas kepentingan Pilkades atau tidak, yang pasti jika dalam suatu jabatan terdapat pengelolaan anggaran yang kurang baik, maka urusannya akan berhadapan dengan hukum. Demikian disampaikan Dedi Hasibuan kepada media, Sabtu (13/08) di Padangsidimpuan.

Atas informasi yang beredar dari salahsatu Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sumut, dalam surat klarifikasi nya kepada Kepala Desa Aek Bayur, disebutkan bahwa selama kurun waktu 5 tahun terhitung sejak tahun anggaran 2018 s/d 2022 total anggaran yang diduga dikorupsi oleh kades sebanyak Rp. 2,89 milyar.

Hitungannya dari sekian kegiatan ada terindikasi korupsi dan ada yang terindikasi Mark up (penggelembungan harga).

Advertisement

Dalam akhir surat klarifikasinya, lembaga ini mempertanyakan tanggapan inspektorat atas dugaan kerugian negara tersebut dan bagaimana sistim pengawasan dari pihak inspektorat selama ini ?

Lembaga ini juga meminta pihak Polres Padangsidimpuan dan Kejari Padangsidimpuan untuk melakukan audit atas anggaran desa Aek Bayur mulai tahun 2018 s/d 2022 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Informasi yang diperoleh wartawan, atas indikasi korupsi tersebut, kekayaan salah seorang oknum pegawai yang bekerja di desa Aek Bayur tersebut meningkat, dimana salahsatu peningkatan tersebut di rumah oknum tersebut telah bertengger sebuah unit mobil dump truk.

Tak jelas apakah pembelian 1 unit dump truk tersebut hasil dari korupsi atau tidak.

Advertisement

Menanggapi peningkatan harta kekayaan salah seorang oknum ASN yang bertugas di desa Aek Bayur tersebut, Dedi Hasibuan mengatakan, “jika sudah begini APH perlu juga melakukan audit darimana asal-usul kepemilikan harta kekayaannya tersebut.

Tambah Dedi, ada kemungkinan harta kekayaan diperoleh dari hasil korupsi dengan cara “merekayasa” SPJ namun yang menandatanganinya sebagai penanggungjawab adalah Kepala Desa.

Trik lempar batu sembunyi tangan umumnya dipermainkan oleh orang-orang sudah ahli mempermainkan kutak-katik SPJ, sehingga dari hasil olahan SPJ tersebut si oknum sudah mendapatkan bagian namun orang lain yang mempertanggungjawabkannya, tegas Dedi. *(Ali Imran).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply