Connect with us

DAERAH

Bapak Bejat di Bali yang Perkosa Anak Kandung Akhirnya Dibui Polisi

Published

on

 

BULELENG, jarrakpos.com |  Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, akhirnya, Polres Buleleng menetapkan DPB (44), sebagai tersangka.

DPB, warga salah satu desa di Kecamatan Sawan, Buleleng ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap Deka (15) yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Bukan hanya menetapkan DPB sebagai tersangka, Polres Buleleng juga langsung menahan tersangka. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Buleleng sejak, Rabu (6/4/2022), hingga dua puluh hari kedepan.

Advertisement

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, seijin Kapolres Buleleng membenarkan bahwa DPB telah diterapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu, 6 April 2022.

Menurutnya, penahanan itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa bukti yang didapat, termasuk hasil Visum Et Revertum, berkeyakinan DPB telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Dalam proses penyidikan, korban selalu didampingi oleh ibunya. Sebagai pelapor atas nama IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ) dan Pekerja sosial,” terang Sumarjaya, Jumat (8/4/2022)

Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini, berupa satu lembar baju kaos warna putih, satu lembar celana pendek warna hitam, 1 potong BH warna biru dan hasil Visut Et Revertum.

Advertisement

Terduga pelaku DPB disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI no.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua uu ri no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak-anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya.

“DPB terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” imbuh Sumarjaya.

Sementara itu Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada jarrakpos mengaku sangat mengapriasiasi kinerja Polres Buleleng yang dengan cepat telah berhasil menangkap dan menahan pelaku.

Pihaknya berharap kasus ini ditangani secara profesional, sehingga terduga pelaku bisa mendapatkan ganjaran yang setimpal. Terhadap korban, Arist meminta Polres Buleleng untuk memberikan perlindungan dan pendampinggan, terutama terkait perkembangan mentalnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Deka yang masih berumur 14 tahun, telah digauli Bapak kandungnya sendiri yang bernama DPB umur 44 tahun dilakukan pada hari Sabtu tanggal 26 maret 2022 sekira pukul 00.30 wita, disalah satu rumah yang ada di Desa di wilayah Kecamatan Sawan.

Awal kejadian saat korban sedang dikamar karena kondisi tidak enak badan, datang terduga pelaku, langsung membuka baju korban sampai korban tidak menggunakan baju sehelaipun.

Korban sempat berteriak, pelaku kemudian memegang kedua tangan korban sehingga tidak berdaya dan pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Korban kemudian menceritakan perbuatan bapak kandungnya kepada kerabatnya yang juga tinggal serumah dengan korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng.(dewa darmada)

Advertisement