Connect with us

Sumatera Utara

Anggota DPRD Dari Fraksi Gerindra Kecam Kadis PPPA Tapsel Yang Diduga Mengintimidasi Anak Di Bawah Umur

Published

on

Tapsel, (JarrakPos)- Anggota DPRD Tapsel dari fraksi Gerindra, Eddy Arryanto Hasibuan mengecam tindakan Kadis PPPA kab. Tapsel yang melakukan “intimidasi” terhadap seorang anak di bawah umur.

Eddy meminta agar pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Tapsel memproses laporan pengaduan (LP) yang telah dilaporkan oleh ibu korban, Irmawani Ritonga ke Polres Tapsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/445/XII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tertanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani Aiptu Rahadian Sitorus.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 22:30, oknum HH alias UH bersama istri dan sejumlah orang temannya mendatangi korban di Pondok Pesantren Tahfiz Qur’an di wilayah Kecamatan Angkola Muaratais Tapsel.

Kedatangan HH alias UH bersama istri dan rombongan, disambut sangat baik oleh korban. Mengajaknya masuk dan duduk di salah satu ruangan. Lalu bertanya apa maksud tujuan mereka datang ke pesantren milik keluarga korban tersebut.

Advertisement

Ternyata bukan jawaban baik yang disampaikan oknum Kadis PPPA dan rombongan. Justru mereka beramai-ramai menghardik dan mengintimidasi korban yang masih berusia 16 tahun tersebut.

Menurut STPL yang diteribkan Polres Tapel, perbuatan terlapor dan rombongan ini termasuk tindak pidana kejahatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hardikan dan intimidasi oknum Kadis PPPA Tapsel bersama istri dan rombongan itu membuat korban menjadi sakit, terganggu mental psikologisnya dan sering mengalami trauma ketakutan.

Keluarganya sudah berupaya untuk bersabar. Namun sampai empat bulan lamanya, itikad baik terlapor bersama istri dan rombongannya itu tidak pernah ada. Sehingga ibu korban tidak terima dan membuat laporan ke Polres Tapsel.

Advertisement

Informasi yang diperoleh, korban kini mengalami sakit, teganggu mental psikologisnya dan sering mengalami trauma ketakutan dan saat ini sedang menjalani perawatan. Pada saat kejadian itu, usia korban masih 16 dan sekarang masuk 17 tahun karena baru berulang tahun.

Melalui pesan singkat, Kadis PPPA Tapsel UH yang dikonfirmasi wartawan mempertanyakan kebenaran laporan polisi dan dugaan intimidasi, hingga berita ini dirilis belum ada jawaban. *(Ali Imran).

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply