Connect with us

Sumatera Utara

10 Bulan Dilaporkan, Nasib Kasus “Pemalsuan” Tandatangan Di Polres Padangsidimpuan Belum Jelas

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan belum memperlihatkan tanda-tanda kemajuan proses meski telah 10 bulan berjalan. Hal tersebut dikemukakan Dedi Arianto kepada wartawan, Jum’at (12/01).

Menurut Dedi, laporan pengaduan yang dibuat dalam bentuk Dumas (pengaduan masyarakat) per tanggal 12 Maret 2023 awalnya ditindak lanjuti dengan dilakukannya verifikasi oleh pihak kepolisian tertanggal 27 Maret 2023 .

Lantas untuk kedua kalinya polisi mengirimkan hasil verifikasi tertanggal 05 Juli 2023. Dalam hasil verifikasinya polisi menjelaskan bahwa telah melakukan verifikasi terhadap dua orang saksi yakni Fajar Eko dan Budi Amin.

Kemudian dalam pemberitahuan perkembangan verifikasi tersebut, polisi telah mengirimkan surat Permintaan data dan Informasi atas nama Yul Fitrih Wasih ke Kepala Kantor Pertanahan terkait dengan Peralihan Hak Sertifikat dengan nomor : 06 tahun 1977, namun penyidik pada tanggal 27 Juni 2023….(dalam surat perkembangan hasil verifikasi tersebut polisi tidak menyambung apa maksud sambungan dari tanggal 27 Juni 2023- red).

Advertisement

Lantas setelah tanda titik (.) Polisi langsung meminta pelapor untuk dapat membantu dan mendukung proses penyelidikan perkara agar dapat dilakukan secara profesional.

Untuk surat perkembangan verifikasi perkara berikutnya tertanggal 30 Oktober 2023, Penyidik telah melakukan Mediasi antara Pelapor dengan Terlapor.

Kemudian penyidik meminta Pelapor untuk menyerahkan dokumen Pembanding Tandatangan berupa dokumen / identitas pada tahun 2005 s/d 2011 untuk membantu dan mendukung proses Penyelidikan Perkara.

Menurut Dedi, setelah surat terakhir tertanggal 30 Oktober 2023 hingga berita ini dirilis, laporan perkembangan penangan perkara dari pihak kepolisian belum ada diberikan .

Advertisement

Diceritakan, kronologi perkara dugaan Pemalsuan Tandatangan atas Peralihan Hak Sertifikat Tanah milik orangtua mereka ( Dedi Arianto dan kakaknya) menjadi hak milik kakaknya/ saudari perempuannya bernama Yul Fitrih Wasih.

Peralihan tersebut dilakukan saudari perempuannya tanpa sepengetahuannya, secara tiba-tiba Dedi mendapatkan informasi dari saudara sepupunya bahwa rumah di Jl. Meranti no. 2 Kel. Kantin, Kec. Padangsidimpuan Utara, kota Padangsidimpuan telah dikuasai oleh kakak kandung Dedi yang dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas peralihan dari SHM nomor 6 tahun 1977.

Pada SHM baru tersebut disebutkan bahwa pemilik rumah yang merupakan milik orangtua mereka sudah dialihkan kepada Yul Fitri Wasih.

Penelusuranpun dilakukan Dedi ke berbagai instansi mulai dari kantor PBB kota Padangsidimpuan hingga ke kantor BPN, dan ternyata memang SHM atas nama ibu mereka sudah berubah menjadi atas nama Yul Fitri Wasih.

Advertisement

Dasar pembuatan SHM baru ditengarai tentu harus mengacu terhadap adanya surat Pelepasan Hak dari Ibu kandung Dedi dan Dedi Arianto sendiri.

Karena tidak pernah merasa melepaskan hak, maka Dedi Arianto melaporkan perbuatan kakaknya tersebut ke Polisi dengan tuduhan dugaan Pemalsuan Tanda tangan.

Hingga saat ini, jelas Dedi, dia menunggu perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian, informasi terakhir disebutkannya bahwa polisi masih menunggu hasil penyelidikan dari Labfor Polda Sumut atas tandatangan yang dilaporkan.

Dedi berharap, penanganan perkara dapat dengan segera terselesaikan demi azas keadilan keadilan dan diperolehnya kepastian hukum.

Advertisement

Kapolres kota Padangsidimpuan, AKBP. Dudung yang dikonfirmasi wartawan via pesan singkat melalui Kasat Reskrim, AKP. Maria, hingga berita ini dirilis belum kunjung memberikan keterangan terkait penanganan perkara ini. *(Ali Imran).

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply