Connect with us

NEWS

Tim Advokasi Desa Canggu Backup PHDI Selamatkan Pura Terancam Digusur

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Tim Advokasi Desa Adat Canggu akan membackup Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Badung untuk penyelamatan sejumlah pura yang sudah dirobohkan dan yang akan terancam digusur di wilayah Desa Canggu. Hal itu terungkap usai mendatangi Kantor PHDI Kabupaten Badung di Denpasar, Jumat (9/8/2019). Kehadiran Tim Advokasi Desa Adat Canggu ini ikut mendampingi Bendesa Adat Canggu, Nyoman Sujapa yang diterima langsung Ketua PHDI Kabupaten Badung, Gede Rudia Adiputra bersama jajarannya. Kedatangan tim ini untuk menyerahkan data-data pura yang mengalami kasus hukum di kawasan Desa Adat Canggu, sehingga diharapkan PHDI Provinsi Bali segera membentuk Tim Advokasi Gabungan (Tim Hukum) dalam penyelesaian beberapa kasus sengketa pura yang sudah dirobohkan dan terancam akan digusur di Desa Adat Canggu.

2Mg#Bn-7/8/2019

Selaku Ketua Tim Advokasi Desa Adat Canggu, Made Sudiana mengatakan, permasalahan pura di Canggu harus ditangani dengan serius karena menyangkut umat serta pelesatarian adat dan budaya masyarakat Bali. Melalui pembentukan dan penguatan Tim Advokasi harus dilakukan dari tingkat desa adat, pesemetonan dadia hingga di tingkat Parisada dan majelis umat. Terbentuknya Tim Advokasi Gabungan nantinya diharapkan bisa bekerja dengan optimal. Karena kasus pura sudah masuk ke ranah hukum pihaknya juga berharap segera terbentuk tim pengacara, sehingga bila dalam celah melalui proses negosiasi musyawarah tidak bisa dilakukan maka upaya hukum lanjutan atau baru bisa dilakukan secara cepat.

Baca juga : PHDI Siapkan Rekomendasi Penyelamatan Pura Terancam Digusur di Canggu

“Di semeton pasek diharapkan di buatkan tim advokasi, begitu juga di Parisada dan Majelis Desa Adat. Harus bahu-membahu dalam sebuah konsep perjuangan. Upaya hukum yang paham pasti praktisi sehingga tim pengacara harus segera dibuat. Kasus ini tidak akan selesai kalau tidak dicarikan upaya hukum. Kita tidak ingin ini jadi Yuris Prudensi karena sangat bahaya. Kalau itu sampai terjadi kasus serupa akan mengikuti (kembali terjadi, red). Konsep perjuangan harus dirumuskan,” tegas mantan wakil bupati Badung ini. Lanjut mengatakan dalam penyelesaian masalah ini diharapkan tidak terjadi gesekan yang bisa menimbulkan keresahan dan konflik. ” Kita tidak berharap terjadi benturan antar umat karena ini masalah yang sangat sensitif. Kami akan mengumpulkan data-data. Dibahas di internal tim dan materi ini kita akan berikan kepada tim advokasi yang dibentuk Parisada jangan sampai ada permasalahan yang tertinggal sehingga bisa kita selesaikan dengan baik,” imbuhnya.

1Bl#Ik-9/8/2019

Sebelumnya diketahui, Ketua PHDI Kabupaten Badung Gede Rudia Adiputra mengaku akan segera mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan pura dan pelemahan pura termasuk laba pura yang ada sesuai dengan data-data yang dimiliki ahli waris dan pengempon pura. Melalui surat rekomendasi itu Rudia menegaskan pihaknya akan semaksimal mungkin memfasilitasi dan mengkoordinasikan kepala lembaga-lembaga lain yang memiliki kompetensi dalam penanganan kasus tersebut. “Parisada akan memberikan rekomendasi kepada lembaga yang membantu umat berkaitan dengan kasus itu. Kami akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah baik di kabupaten maupun provinsi. Bagaimana status tanah yang menjadi lokasi pura itu. Keajegkan pura bisa kita pertahankan sesuai status tanah atau status pelaba pura,” tegasnya.

Baca juga : PHDI Bali Akhirnya Kawal Penyelamatan Pura Terancam Dibongkar di Banjar Babakan

Advertisement

Didampingi wakil ketua Pasek Sukayasa dan sekretaris Wayan Sukarya, Rudia mengungkapkan ada beberapa kasus pura paibon yang disampaikan bermasalah oleh Tim Advokasi Desa Adat Canggu salah satunya Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, Banjar Babakan serta kasus Pura Dalam Padonan di Banjar Padang Tawang yang kini hanya tinggal sisa-sisa gelung kori (candi) karena bangunan sudah dirusak sebagian krama pengempon yang beralih kepercayaan. Namun sejarah pura sangat kuat karena menjadi salah satu pura kahyangan desa yang disungsung krama Desa Adat Canggu. Secara pribadi Rudia curiga kasus pura yang sudah masuk ranah hukum yang menyatakan dimenangkan ahli waris yang sudah beralih kepercayaan terjadi akibat krama yang menjadi ahli waris sekaligus pengempon pura tidak menunjukkan bukti-bukti kuat lainnya sehingga bisa dikatakan kalah dalam PK. Padahal di tingak desa adat di Bali ada awig-awig terlebih dengan Hukum Adat Bali sudah terbukti kuat membentengi pelestarian adat, budaya dan agama.

Ks12b#Ik-6/8/2019

Bendesa Adat Canggu Nyoman Sujapa berharap diserahkannya data-data yang bisa menguatkan kepemilikan pura oleh krama waris dan krama pengempon pura diharapkan mampu menyatukan derap langkah Parisada bersama pengurus maha gotra dan Majelis Desa Adat menjalin koordinasi ke tingkat provinsi untuk menyiapkan tim advokasi gabungan dan tim pengacara. Barisan ini diharapkan nanti bisa memperjuangkan eksistensi adat, budaya dan agama Hindu di Bali khsusnya di kawasan Desa Adat Canggu. “Kami harapkan Tim Advokasi yang akan didukung berbagai lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat serta praktisi hukum ini tujuannya nanti bukan saja untuk memperjuangkan atau mendampingi perkara yang ada di Banjar Babakan, Desa Canggu saja tetapi ini untuk mendampingi umat Hindu ketika ada masalah-masalah yang berkaitan dengan Tri Hita Karana,” harapnya. eja/ama