Connect with us

DAERAH

Kertha Desa Adat Canggu Siapkan Nota Keberatan Tolak Keputusan PN Denpasar

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Sebelum Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara sengketa Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, di Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara yang rencananya dilaksanakan pada 29 Oktober 2019 di Kantor Kepala Desa Canggu. Ketua Tim Advokasi Desa Adat Canggu, I Made Sudiana, SH. M.Si., menegaskan jajaran Desa Adat Canggu sedang menyiapkan struktur Kertha Desa sesuai Perda Nomer 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Selanjutnya Kertha Desa yang diketuai oleh Jero bendesa setempat akan melaksanakan rapat untuk melahirkan rekomendasi atau nota keberatan bahwa pengadilan tidak berhak menyelesaikan perkara adat. “Kami dari tim advokasi akan mendampingi terbentuknya jajaran kepengurusan Kertha Desa Adat Canggu untuk segera melahirkan keputusan menolak keputusan Pengadikan Negeri Denpasar,” tegasnya, Rabu (23/10/2019).

6Bn#Ik-18/10/2019

Made Sudiana memaparkan, perlawanan ahli waris menolak keputusan pengadilan karena baru memahami secara penuh bahwa perkara tersebut sebenarnya harus diselesaikan melalui hukum adat bukan dibawa ke ranah peradilan. Sehingga langkah strategis akan segera dilakukan jajaran Desa Adat Canggu untuk melahirkan kepengurusan Kertha Desa sesuai amanat Perda sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menolak putusan PN Denpasar. “Karena sebelumnya dari sisi kelembagaan desa adat masih belum mengacu pada Perda Nomer 4 tahun 2019. Sekarang kelembagaan Desa Adat Canggu akan mengacu pada aturan itu, sehingga betul-betul dari sisi kelembagaan desa adat itu kuat. Kalau itu sudah kuat keputusannnya juga akan kuat,” ungkapnya lanjut menjelaskan Kertha Desa Adat Canggu akan dipimpin langsung Jero Bendesa Adat sesuai aturan yang sebelumnya diangkat dari salah satu anggota Kertha Desa.

Baca juga : Kertha Desa Adat Canggu Hentikan Ancaman Eksekusi Pura Pasek Gaduh

Tim advokasi sendiri yang hadir dari kalangan akademisi dan praktisi hukum juga akan mengisi komposisi kepengurusan di Kertha Desa Adat Canggu. Sehingga ke depan Kertha Desa ini mampu menjadi lembaga peradilan yang mempunyai tugas dan wewenang menyelesaikan sengketa-sengketa adat dan agama di wilayahnya. Ditegaskan, usai pengukuhan Kertha Desa akan langsung menggelar rapat dimana keputusan yang akan dihasilkan akan ditembuskan ke berbagai pihak baik pemerintahan maupun pengadilan. Surat keputusan menolak penyelesaian perkara adat yang menimpa ahli waris dan pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh di Banjar Babakan ini, juga akan ditembuskan kepada Majelis Desa Adat (MDA) untuk selanjutnya bisa disampaikan ke pusat hingga presiden. “Kertha Desa akan segera menggelar rapat. Nanti keputusan akan kita tembuskan ke seluruh jajaran termasuk pemerintahan kemudian pengadilan semua lah. Dan kita berharap Majelis Agung menindaklanjuti ke pusat sampai ke presiden,” jelasnya.

Lm-20/10/2019

Made Sudiana juga mengatakan ada kemungkinan banyak massa dari masyarakat adat yang akan datang ke Kantor Kepala Desa Canggu saat pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara sengketa Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh. Kendati demikain ia tetap berharap masyarakat tetap mematuhi aturan dan tertib sebagai bentuk penolakan bahwa pengadilan tidak berhak untuk menyelesaikan permasalahan adat. Ia juga menegaskan akan mengundang berbagai pihak termasuk Parisada untuk hadir dalam kegiatan tersebut, karena usai pembacaan penetapan dari pengadilan pihak Kertha Desa Adat Canggu juga akan menyampaikan sikap serta pembacaan surat keputusan untuk menyelesaikan permasalahan adat yang terjadi. “Sebagai bentuk perlawanan kemungkinan akan banyak warga turun, tapi tetap kita tegaskan harus tertib. Disana Kertha Desa dan Tim Advokasi desa Adat Canggu akan menyampaikan pesan-pesan bahwa Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili kasus adat,” menegaskan apa yang pihaknya lakukan sebagai bentuk nyata untuk menjaga keajegan Bali. eja/ama

Advertisement