Connect with us

DAERAH

Tata Kelola Retribusi, Dewan Genjot Pembentukan PD Parkir Badung

Published

on

Foto : Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata, SS.

[socialpoll id=”2499781″]


Sempidi, JARRAKPOS.com – Komisi III DPRD Kabupaten Badung akan menggenjot pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Perusda) untuk menangani retribusi daerah di sektor parkir. Harapan ini harus dilaksanakan Pemkab Badung berdasarkan amanat UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, terlebih telah memiliki Perda Kabupaten Badung terkait retribusi daerah di sektor parkir. “Kedepanan saya sependapat dengan Bapak Bupati bagaimana tata kelola tentang retribusi khususnya parkir, baik di kawasan wisata, hotel hingga di kawasan pasar. Sistem dan regulasinya seperti apa yang ada dalam aturan kan seperti itu,” papar, Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata, SS di Badung, Rabu (2/4/2018).

Mengacu pada UU No.28 tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah jelas diatur, dimana retribusi lebih menonjolkan dampak sosial sehingga bukan hanya memikirkan berapa besar target pendapatan yang bisa dihasilkan. Pemerintah Kabupaten Badung sebagai pemegang regulasi juga harus membangun badan usaha milik daerah (Perusda) dibarengi rumusan dan formulasi dalam melakukan pemungutan retribusi parkir. Tentunya tidak hanya berkutat pada regulasi sistem yang diatur namun juga menyangkut regulasi sistem yang harus dilakukan sesuai pola pemetaan titik parkir sebagai sasaran pengenaan retribusi parkir. “Sesuai kebijakan Bupati Badung kita sudah ada peraturan daerah tentang pajak parkir tinggal pembentukan BUMD. Regulasi jelas apa dan dimana titik parkir yang harus memakai e-parkir dimana tidak. Ini kan harus efektif, efesien dan tepat sasaran seperti itu polanya,” harapnya.

Advertisement

Sehingga jelas retribusi parkir dengan dampak sosial ikutannya tidak harus dibenturkan pada target pendapatan asli daerah namun lebih pada upaya memberikan pelayanan yang optimal sesuai harapan dari masyarakat. Retribusi yang akan dikenakan juga jangan sampai merusak potensi yang dimiliki daerah, sehingga harus dihitung dengan pas. Inisiator 5AY ini juga menjelaskan harapan terbentuknya Perusda bukan dinilai sebagai harapan yang mendesak namun sudah menjadi kebutuhan regulasi yang jauh dari kepentingan perorangan atau kelompok. “Wujudkan program Bupati Badung kita tidak berbicara mendesak atau tidak dalam kontek ini, namun sudah menjadi kebutuhan regulasi bukan kepentingan. Justru lebih celat akan lebih baik karena berbicara regulasi yang sudah ada mengatur persoalan iitu,” tegasnya.

Alit Yandinata juga angkat bicara terkait adanya retribuai parkir yang dilakukan salah satu hotel di Kawasan Nusa Dua yang kini mulai viral di media sosial (Medsos) akibat tingginya tarif yang diberlakukan setiap satu jam hingga menjadi keluhan masyarakat, utamanya dari para pelaku pariwisata yang berkunjung di hotel tersebut. Menyikapi ini pihaknya juga mengingatkan para pelaku pariwisata baik hotel maupun restaurant atau berbagai jenis usaha lainnya agar benar-benar mengikuti aturan yang ada, agar tidak terkesan sewenang-wenang dan melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah. Menjaga kepariwisataan Bali khususnya di Kabupaten Badung, harapan membangun PD Parkir harus dengan murni mengedepankan asas kebutuhan dan pelayanan. “Kita akan kaji mulai aturan hingga pembentukan Perusda, bila saat ini ada pihak ketiga memungut retribusi itu juga harus mengikuti aturan yang ada. Ini kan antara objek yang dipungut dan subjek yang memungut itu tidak boleh sewenang-wenang dan harus sesuai aturan,” pungkasnya. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply