Connect with us

DAERAH

Seorang Pelajar Berurusan Dengan Hukum Karena Edarkan Pil Yarindo

Published

on

MAGELANG, – Seorang pelajar berinisial MCJA kelahiran tahun 2004 kedapatan mengedarkan Pil Yarindo. Tindakan yang dilakukannya berakibat dia harus berurusan dengan hukum.

Perkara tersebut dibeberkan oleh Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., dalam Press Conference di Lobby Mapolres, Jumat (27/05/2022). Disampaikan Kapolres, perkara ini berupa tindak pidana mengedarkan Pil Yarindo, yaitu melanggar UU Kesehatan dan memiliki serta menyimpan Psikotropika jenis Alprazolam.

“Waktu dan kejadian penangkapan, Minggu tanggal 20 Maret 2022 pukul 19.00 WIB, di Rumah MCJA alamat Desa Bojong Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang,” kata Kapolres Sajarod, didampingi Kasatnarkoba AKP Riyanto Ulil Anshar, S.I.K., M.H. dan Kasihumas AKP Abdul Muthohir, S.H.

Diterangkan Sajarod, pada penangkapan Tersangka oleh Satresnarkoba Polres Magelang disita barang bukti berupa 2.000 butir Pil Yarindo/Pil sapi. Juga 6 (enam) butir pil Mersi Arplazolam 1 mg, uang tunai Rp 300.000,- dan 1 (satu) Handphone merk Redmi.

Advertisement

Dok.jarrakpos/fri

“Tersangka yang masih anak-anak ini mendapatkan barang bukti dengan membeli secara online lewat akun AAN, seharga Rp 800.000/1.000 butir (1 toples), kemudian dijual seharga Rp 2.000.000. Sedangkan 6 butir Alprazolam didapatkan sebagai bonus pembelian Pil Yarindo,” terang Sajarod.

Tindak pidana yang dilakukan Tersangka MCJA yaitu melanggar Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

“Juga Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Berbunyi Barang siapa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” tandas Kapolres Magelang. (Fri)

Editor : Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply