Connect with us

NEWS

Rutan Kelas 1 Bandung Tanda Tangani Perjanjian Kerja sama dengan pihak ke-3, Ini Tujuannya

Published

on

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Rutan Kelas I Bandung melaksanan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga upaya untuk Pelaksanaan pengelolaan sampah, Pelaksaan Pos Bantuan Hukum, Upaya Pencegahan dan Pengendalian TB , HIV , IMS , Covid 19 , Demam Berdarah , Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Pengangkutan dan Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) ,serta Penyelenggaraan Praktik Kefarmasian di Ruang Farmasi Klinik Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

Adapun dari pihak ke-3 yang bekerjasama diantaranya UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bandung, Lembaga Bantuan Hukum Sarerea Bandung, Biro Bantuan Hukum Lingkar Studi Informasi dan Demokrasi.

Rutan Kelas 1 Bandung Tanda Tangani Perjanjian Kerja sama dengan pihak ke-3.

Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Muhammadiyah, UPTD Puskesmas Ibrahim Adjie, PT . Maxbiz Environ, Apoteker Nency Wahyuni , M.Farm

Kepala Rutan Suparman menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok Petugas Pemasyarakatan yaitu berperan melayani terkait semua pelayanan Pemasyarakatan, mulai dari kesahatan, penyediaan makanan, minuman dan bantuan hukum.

“Tak mungkin dengan jumlah petugas yang terbatas melaksanakan semua fungsi pelayanan secara sendiri, pasti dibutuhkan bantuan dari pihak lain,” kata Karutan Bandung, Suparman dalam sambutannya. Senin 27 Februari 2023.

Advertisement

“Diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini dapat mengoptimalkan segala jenis Pelayanan yang ada di Rutan Kelas 1 Bandung,” pungkasnya.

Editor : Deni Supriatna