Connect with us

NEWS

Rutan Kelas I Bandung Terapkan Inovasi Baru Layanan Berbasis Digital SIKUAT

Published

on

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung membuat suatu pengembangan inovasi dalam penerapan untuk akses registrasi form kehadiran bagi kunjungan advokat.

Dalam pengembangannya Kunjungan Advokat ini diberi nama “SIKUAT” yaitu singkatan dari Digitalisasi Kunjungan Advokat.

Digitalisasi Kunjungan Advokat tersebut digagas langsung oleh jajaran petugas BHPT Rutan Bandung.

Kepala Rutan (Karutan) Suparman didampingi kasi pelayanan tahanan dan Ka.subsi BHPT mengatakan dalam era digital yang begitu cepat tidak boleh tertinggal dan harus mampu mengikuti trend digital yang sedang berlangsung saat ini.

Advertisement

Digitalisasi Kunjungan Advokat tersebut digagas langsung oleh jajaran petugas BHPT Rutan Bandung.

“Saya akan terus mendorong ide-ide kreatif bagi jajaran BHPT. Dengan harapan, dari ide kreatif itu akan tumbuh menjadi inovasi yang berkontribusi positif bagi peningkatan kinerja organisasi,” kata Karutan kelas I Bandung, Suparman pada Senin 6 Februari 2023.

Selain itu, Suparman menyampaikan, dengan diterapkannya sistem “SIKUAT” bisa lebih memudahkan petugas BHPT dalam merekapitulasi laporan setiap pelaksanaan Kunjungan Advokat dan melaporkannya kepada atasan.

“Dalam penggunaannya “SIKUAT” dibuat dengan sedemikian rupa untuk memudahkan petugas BHPT dan Layanan Terpadu, karena penerapan “SIKUAT” tidak memerlukan aplikasi tambahan, tetapi hanya memakai aplikasi Google Form yang telah dibentuk dengan QR Code sehingga mudah untuk digunakan dengan smartphone itu sendiri” ujarnya.

Lebih jauh, kata Suparman, Para advokat selaku penggunaan layanan menyambut baik diberlakukannya sistem “SIKUAT”.

“Jadi sistem tersebut bisa memudahkan mereka untuk mengunjungi kliennya yang ditahan di Rutan Kelas I Bandung,”ucapnya.

Advertisement

Menurutnya, para advokat tidak lagi harus mengantri bersama kunjungan keluarga pada umumnya, tidak lagi mengisi formulir kunjungan secara tertulis, dan menyiapkan print out surat kuasa, semuanya dapat dilakukan hanya dengan mengupload file surat kuasa dalam bentuk PDF pada sistem “SIKUAT” melalui smartphone yang mereka miliki.

“Selain untuk mendukung kebijakan paperless office sebagai penerapan e-government, dengan diberlakukannya sistem ini terbukti memangkas separuh waktu pendaftaran yang diperlukan oleh para advokat untuk mengunjungi kliennya, yang artinya peningkatan pelayanan publik di Rutan Kelas I Bandung semakin hari semakin terasa perkembangannya” tutup Suparman.

Editor : Deni Supriatna

Advertisement