Connect with us

DAERAH

Rai Wirajaya Sikapi Iklim Investasi, Dorong OJK Optimalkan Edukasi dan Perlindungan

Published

on

[socialpoll id=”2540016″]

[socialpoll id=”2540018″]

[socialpoll id=”2540019″]

[socialpoll id=”2540020″]

Advertisement

Denpasar, JARRAKPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengoptimalkan perannya melalui edukasi dan perlindungan terhadap konsumen, karena iklim investasi di Indonesia yang kerap kali berubah. Edukasi kali ini melalui seminar yang menghadirkan langsung Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M., yang menyasar pihak civitas kampus di Denpasar, Rabu (27/3/2019). Saat seminar yang bertajuk “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Memberikan Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam Iklim Investasi di Indonesia” di Universitas Udayana ini, Gung Rai Wijaya sapaan akrabnya menyampaikan bahwa salah satu tugas dari anggota DPR RI yaitu menyusun Undang-Undang yang merupakan fungsi legislasi DPR.

Dikatakan, Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu hasil penyusunan dari DPR sejak tahun 2011. Undang-Undang kata dia dirancang dengan tujuan agar terjalin mekanisme koordinasi yang efektif dalam menangani permasalahan yang timbul dalam system keuangan melalui organisasi tata kelola dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sehingga dapat stabilitas system keuangan tercapainya. “Dalam mewujudkan fungsi tersebut, OJK membangun dan memelihara hubungan yang sinergi dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” katanya.

Baca juga : Pergub Produk Lokal Diharapkan Langsung Menyentuh Petani Bali

Hubungan tersebut bertujuan untuk memudahkan setiap instansi untuk mengakses informasi perbankan yang diperlukan setiap saat, sehingga apabila terjadi permasalahan keuangan seperti krisis moneter, dapat diatasi dengan segera. Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen I Nyoman Hermanto Darmawan, menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011.

Advertisement

Pengaturan dan pengawasan sector jasa keuangan dibagi menjadi 3 sektor yaitu Perbankan, Industri Keuangan NonBank, dan Pasar Modal. Lembaga lain seperti LPD dan Koperasi tidak termasuk ke dalam tugas OJK karena LPD dibentuk berdasarkan awig-awig (hukum adat) dan Koperasi dibentuk berdasarkan UU Koperasi. “Dalam menjalankan tugasnya OJK memfasilitasi konsumen dengan memberikan layanan informasi, konsultasi, serta pengaduan terkait permasalahan keuangan yang dihadapi,” katanya. I Gusti Bagus Adi Wijaya selaku Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen, juga menegaskan bahwa alasan utama orang melakukan investasi adalah inflasi.

Baca juga : BPR Kanti Perkuat UMKM di Bali, Luncurkan Kredit Suku Bunga 3%

Melalui investasi, orang-orang dapat melakukan persiapan tentang masa yang akan datang sekaligus untuk mendapatkan keuntungan, karena harga produk-produk investasi cenderung mengalami peningkatan. Apabila meningkatnya harga barang tanpa disertai dengan meningkatnya pendapatan secara umum, maka dapat mengakibatkan hyperinflasi. Untuk menghindari terjadinya hyperinflasi, perlu dilakukan inklusi dengan cara memanfaatkan produk/jasa keuangan. “Salah satu caranya yaitu dengan berinvestasi melalui lembaga legal dan sudah terdaftar,” harapnya.

Sementara Akademisi Dewi Bunga, S.H., M.H menyampaikan mengenai perencanaan pengeluaran untuk masa depan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu tabungan dan investasi. Melalui tabungan, uang nasabah akan tersimpan dengan aman tetapi memiliki keuntungan yang rendah, sedangkan melalui investasi, resiko yang diterima lebih tinggi tetapi dengan keuntungan yang juga tinggi. Dalam era baru ini, banyak terjadi kasus-kasus terkait keuangan yang dapat merugikan konsumen nasabah seperti, kasus investasi bodong, kasus asuransi, maupun kasus penyadapan uang nasabah. Kasus-kasus ini dapat diantisipasi apabila konsumen dapat menjadi konsumen cerdas dengan melakukan 2 L yaitu Legal dan Logis.

Advertisement

Baca juga : Jelang Nyepi 2019, BPD Bali Maksimalkan Layanan Kas dan ATM Hingga Rp300 Miliar

“Legal yang dimaksud adalah lembaga investasi yang dipilih aman secara hukum dan terdaftar secara legal, sedangkan Logis yang dimaksud adalah janji investasi yang ditawarkan masuk akal dan tidak melewati batas wajar. Dengan menjadi konsumen yang cerdas,” tandasnya. tim/ama