Connect with us

NEWS

Pura Terancam “Alih Fungsi”, DPRD Bali Layangkan Surat Penundaan Eksekusi

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara bersama tokoh masyarakat setempat mendatangi gedung rakyat di Renon, Kamis (1/8/2019). Kehadiran mereka untuk menemui Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta terkait kasus hilangnya kepemilikan lahan atas pura dan laba pura, karena ahli waris dari pura dan laba pura telah dinyatakan kalah pada tingkat kasasi melalui putusan PK (peninjauan kembali) dengan memenangkan penggugat yang sudah beralih agama lain. Apalagi setelah kehilangan hak waris lahan dan pelaba pura tersebut terancam “alih fungsi”. Bahkan keberadaan pura bisa dibongkar atau terpaksa digusur ke tempat lain.

1b#Ik-21/7/2019

Menanggapi hal tersebut, Nyoman Parta sontak terkejut dengan kasus yang sedang dihadapi para waris dan pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan. Ia menegaskan sebenarnya apa yang dihadapi pihak pengempon pura merupakan persoalan hukum waris adat Bali. Dijelaskannya dalam waris adat Bali berkaitan dengan harta pusaka apalagi berkaitan dengan pura bila ada salah satu waris beralih keyakinan, maka tidak berhak atas waris pura dan laba pura. “Jadi seseorang yang tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai hukum adat Bali dalam hal ini mereka sudah ninggal kedaton. Jadi tidak lagi sebagai penganut Hindu otomatis sesungguhnya tidak berhak atas waris tanah itu. Hukum adat Balinya begitu,” tegas Parta.

Baca juga : Pura Terancam Digusur, Bendesa Adat Canggu Segera Gelar Rapat Adat

Ditegaskannya dalam hukum waris adat Bali melekat didalamnya kewajiban dan hak. Dimana kewajiban yang dimaksud yakni melangsungkan kehidupan beragama. Kedua, melaksanakan tradisi secara fisik salah satunya melakukan pemeliharaan terhadap pura. Sehingga dengan sendirinya bagi waris yang beralih keyakinan otomatis tidak mampu menjakankan kewajibannya. “Sesungguhnya tanah ini tidak boleh digugat, apalagi ingin diklaim seluruhnya menjadi milik bersangkutan. Agar tidak menimbulkan konflik kami akan bersurat ke PN (Pengadilan Negeri Denpasar, red) kami akan sampaikan ke pimpinan untuk bersurat ke PN agar tanah ini tidak dieksekusi, sehingga tidak menimbulkan keributan, apalagi berkaitan dengan pura,” jelas politisi asal Gianyar ini.

Insert : DPRD Provinsi Bali langsung bereaksi cepat dengan mengeluarkan surat bernomer 556/2345/DPRD yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk penundaan eksekusi.

Sesaat setelah pertemuan itu, pihak DPRD Provinsi Bali langsung bereaksi cepat dengan mengeluarkan surat bernomer 556/2345/DPRD yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatana. Dalam surat tersebut mencantumkan empat poin yang menjadi aspirasi waris pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan termasuk rekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk bersurat kepada Pengadilan Negeri Denpasar agar menunda proses eksekusi keputusan PK dimaksud. Sehingga dengan memperhatikan poin 1 sampai dengan 4 tersebut sebagai upaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, maka DPRD Provinsi Bali merekomendasikan untuk menunda eksekusi pelaksanaan keputusan PK dimaksud, sampai ditemukan solusi lebih lanjut.

Baca juga : PHDI Bali Didesak Turun, Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Terancam Digusur

Advertisement

Pada kesempatan itu, Ketua Paiketan Pemangku Desa Adat Canggu Made Sudiana saat mendampingi para pengempon pura mengakui kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi permasalahan yang kini dihadapi. Ia menjelaskan perjalanan panjang telah dilakukan ahli waris pengempon pura atas kepemikikan pura dan laba pura. Diawali gugatan yang dilakukan di Pengadilan Negeri tahun 2013, hingga mengajukan banding dan dinyatakan menang. Bahkan di tingkat kasasi (MA) juga dinyatakan menang namun kalah melalui PK.

1b#Ik-24/7/2019

Karena menilai kasus tersebut telah memiliki hukum tetap, maka pihak waris pengempon pura menyampaikan perihal tersebut, agar hak mereka untuk melestarikan warisan leluhur bisa tetap dipertahankan. “Kami resah jadinya karena ini menyangkut pura. Kita adu kemana? Karena itu upaya hukum terkahir. Tentu kami harus menyelamatkan budaya leluhur kami dalam bentuk pura. Nah untuk itulah kami datang lembaga politik di DPRD Bali untuk bisa difasilitasi dan dimediasi, agar jangan sampai terjadi penggusuran dan keributan di masyarakat,” ungkap mantan Wakil Bupati Badung ini.

Baca juga : Dana Hibah Belum Cair, Pura Dalem Tambangan Hampir Rata dengan Tanah

Seperti diketahui sebelumnya, Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, di Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara terancam “beralih fungsi” setelah sekitar 45 KK pengempon kehilangan hak waris atas tanah dan pura tersebut. Pasalnya, dari tiga kali persidangan hingga di tingkat MA, akhirnya pengempon pura dinyatakan kalah melalui PK tertanggal 6 Agustus 2018, sehingga bangunan pura bisa dibongkar dan digusur. Saat ini krama pengempon pura meminta agar majelis adat di Bali termasuk PHDI didesak agar segera turun dan ikut memikirkan masalah ini. Salah satu tokoh masyarakat Canggu I Made Sudiana yang juga salah satu pemangku di Desa Adat Canggu awalnya mengaku terkejut masalah ini baru diketahui masyarakat secara luas. “Kita meminta kepada majelis adat dan majelis umat untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya di Canggu, Badung, Rabu (31/7/2019) malam. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. I nyoman mudiarcana

    01/08/2019 at 7:39 pm

    Saat Perkara sedang berlangsung. Mestonga Desa Adat bisa intervensi dan ikut menggugat atau sebagai pihak terkait. Krn hukum.adat dan hukum.agama tidak mengijnkan orang yg.sudah meninggalkan leluhurnya untuk mendapat hak.waris harta pusaka.


Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply