Connect with us

HUKUM

Petugas Pintu Utama Lapas Ketapang Gagalkan 200 Gram Sabu-Sabu Masuk ke Dalam Lapas

Published

on

Kalbar.jarrakpos.com. 19 April 2022, Petugas P2U Lapas Ketapang menerima titipan dari seorang anak lelaki sekitar usia 19 tahun, berupa makanan sebanyak 2 kantong plastik.

Makanan tersebut ditujukan untuk ayahnya, yang merupakan salah satu napi di Lapas Ketapang.

Seperti biasa petugas P2U melakukan pemeriksaan barang titipan makanan tersebut sesuai prosedur.

Setelah diperiksa, petugas menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu di dalam kemasan makanan ringan sebanyak 4(empat) bungkus, yang didalamnya berisi 9(sembilan) bungkus kecil yang dibawa oleh salah seorang keluarga WBP ke dalam Lapas Ketapang.

Advertisement

Petugas P2U, Muji Harjito dan Iqbal Ade Hanif melaporkan hal tersebut kepada Kalapas yang sedang kontrol dan berada di Pintu III Lapas Ketapang.

Kalapas melaporkan temuan yang diduga Narkoba jenis sabu di dalam kemasan makan ringan sebanyak 4(empat) bungkus yang didalamnya berisi 9(sembilan) bungkus kecil kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kalimantan Barat untuk meminta arahan dan petunjuk lebih lanjut.

Kalapas kemudian berkoordinasi dan melaporkan temuan yang diduga Narkoba jenis sabu di dalam kemasan makan ringan sebanyak 4(empat) bungkus yang didalamnya berisi 9(sembilan) bungkus kecil ke Polres Ketapang yaitu Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim tentang temuan barang tersebut .

Tim dari Satnarkoba, satreskrim dan satIntel tiba di Lapas Ketapang dan melakukan pemeriksaan awal temuan barang yang diduga narkoba jenis sabu dan pemeriksaan saksi serta orang yang mengantarkan/menitipkan barang titipan tersebut.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan awal hasil keterangan dari tersangka, bahwa 1 kantong makanan adalah milik seorang Ibu yang datang ke rumah nya menitip untuk di sampaikan kepada suaminya salah satu WBP Lapas Ketapang

Tim dari Satnarkoba, Satreskrim dan SatIntel selesai melakukan pemeriksaan awal barang temuan tersebut yang diduga narkoba jenis sabu dan diperkirakan lebih kurang seberat 2(dua) ons serta mengamankan 1(satu) orang Pengunjung keluarga WBP yang membawa barang titipan tersebut.

Lapas Ketapang melaksanakan serah terima barang yang diduga narkoba jenis sabu kepada Polres Ketapang melalui Tim dari Satnarkoba, Satreskrim dan SatIntel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lapas Ketapang mengamankan WBP yang diduga akan menerima barang titipan yang diduga narkoba jenis sabu tersebut untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya oleh Polres Ketapang.

Advertisement

Setelah pemeriksaan, Polrest Ketapang lalu mengamankan Istri WBP yang menitipkan makanan dan berupaya menyelundupkan sabu di dalamnya.(red /kur)