Connect with us

NEWS

Perjuangkan Hak Buruh, Komisi I DPRD Kota Bengkulu akan Sidak dan Panggil PT SNS serta Dinas Ketanakerjaan

Published

on

BENGKULU, Jarrakpos.com – Rencananya sebelum Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Bengkulu melaksanakan Demontrasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu akan melakukan Sidak terhadap perusahaan yang nakal, yakni PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS). Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto.

Disampaikannya, perusahaan ini bergerak dibidang bongkar muat barang jenis kacang Garuda yang berada di jalan Raden Patah Air Sebakul Rt 24 Rw 001, Kelurahan Sumur Dewa, Kecematan Selebar Kota Bengkulu. Ia juga menyebut, perusahaan yang memiliki Gudang bongkar muat terbesar di kawasan Air Sebakul Kecematan Selebar ini, terkesan tertutup dan Arogan.

Bahkan, pihak Perusahaan kacang garuda ini selalu mengedepankan Aparat (APH) sebagai tameng untuk back up perusahan yang nakal tersebut. Sehingga membuat organisasi Serikat Buruh setiap ingin mengajukan permohonan kerjasama bongkar muat barang tidak pernah di gubris.

Menindaklanjuti Polemik antara Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Bengkulu dengan Perusahaan SNS kacang Garuda tersebut, maka itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Dinas Ketanakerjaan Kota Bengkulu sekaligus melakukan Sidak terhadap perusahaan PT SNS Gudang Kacang Garuda yang terletak di kawasan Air Sebakul Kota Bengkulu.

Advertisement

Bambang juga meminta kepada organisasi Buruh SBSI Bengkulu supaya segera menyampaikan surat ke DPRD Kota terkait tuntutan yang dikeluhkan pihak Serikat Buruh. Sebelum SBSI Bengkulu menggelar demo, pihaknya akan panggil pihak terkait persialan ini.

“Berdasarkan informasi perusahan ini nakal dan tidak memperkerjakan tenaga buruh yang sudah dibentuk organisasi yang memiliki badan hukum. Dalam regulasi kan jelas, sesuai UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh. Bahwa Serikat Buruh merupakan salah satu perwujudan dari hak tersebut. Pekerja dilindungi untuk membentuk, bergabung, dan memperjuangkan hak-hak kerjanya secara kolektif melalui Serikat Buruh” tegasnya, Senin (4/9/2023).

Dewan Fraksi Hanura ini menuturkan, Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.

Hal ini di sesuaikan berdasarkan BAB VI, tentang Hak dan kewajiban organisasi Buruh yang tercantum pada pasal 25, bahwa serikat buruh, federasi dan konfederasi telah mempunyai nomor bukti legalitas yang jelas,berhak mengajukan kerjasama terhadap perusahaan demi untuk kebutuhan ekonomi keluarga yang ada di lingkungan perusahaan.

Advertisement

”Sesuai regulasi, maka PT. SNS Kacang Garuda sebagai perusahaan peyedia barang, tenaga bongkar muatnya wajib memperkerjakan organisasi buruh yang anggotanya berdomisili di wilayah setempat. Jika perusahaan ini beroprasi tidak memperdayakan organisasi serikat buruh dapat dipidana, karena ada peraturannya,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, bahwa Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) tersebut merupakan organisasi serikat buruh nasional. Untuk itu, organisasi SBSI ini hadir di Bengkulu ada beberapa poin yang mereka berhak memengajukan atau membuat perjanjian kerja bersama dengan para pengusaha.

Pertama, mewakili pekerja buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial, kedua mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan, ketiga membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan para buruh, ke empat melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan UUD yang berlaku.

“Maka apabila pengusaha atau pemerintah maupun APH menghalangi kebutuhan buruh dapat dipidana, karena Serikat Buruh merupakan salah satu perwujudan dari hak lantaran sudah dilindungi UU,” tutupnya.(adv)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply