Connect with us

DAERAH

Pengrusakan Bakau Di Tapanuli Tengah Kian Marak, Instansi Terkait Diminta Bertindak

Published

on

Tapanuli Tengah – Ditengah gencarnya kampanye akan pentingnya hutan bakau (mangrove) yang digalakkan oleh pemerintah, dan dicanangkan oleh Presiden Jokowi, saat ini justru banyak oknum-oknum masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak menghiraukan. Terbukti, pembalakan liar dan penebangan mangrove disekitar bantaran sungai atau muara kian marak terjadi.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Forum Sarjana Perintis, Penggerak dan Pemerhati Pembangunan (FORSA P4) Sibolga-Tapanuli Tengah. Menurut FORSA, jika terus terjadi pembiaran, dalam 15 sampai 20 tahun kedepan, mangrove di Tapanuli Tengah akan musnah.

“Dari laporan masyarakat dan pantauan kita dilapangan, saat ini pembalakan liar hutan bakau di Tapanuli Tengah, khususnya yang berada di Kecamatan Pandan, yang notabene ibukota kabupaten, kini kian marak.

Ada yang mau dijadikan tiang pancang, kayu arang dan lain sebagainya. Bahkan ada yang sengaja membabat, merusak hutan bakau untuk dialih fungsikan, seperti yang kita dengar informasi dari masyarakat terjadi di Desa Aek Garut. Sekitar 1 hektar mangrove ditebangi di areal yang persis berada di bantaran sungai tanpa izin.

Advertisement

Jika terjadi pembiaran oleh instansi berwenang, kita khawatir, hal ini akan dicontoh oleh masyarakat lain. Akibatnya, bisa-bisa seluruh hutan mangrove yang berada di pinggiran sungai akan habis akibat alih fungsi,” jelas Hendra S Hutagalung, SH, Wakil Ketua FORSA P4 kepada media ini di Pandan, Senin (19/9/2022).

Padahal, lanjutnya, setahun lalu, pemerintah melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dan Kementerian Kehutanan, melalu kelompok tani hutan telah mengucurkan dana untuk penanaman 1 juta bibit mangrove di Tapanuli Tengah, termasuk di Desa Aek Garut sekitarnya.

“Dan perusakan yang terjadi saat ini terjadi didaerah yang baru ditanami tersebut. Bahkan kita dapat info, lokasi yang dialih fungsikan itu juga termasuk dalam kawasan yang sudah di floating atau dipetakan menjadi area yang akan ditanami kembali. Kami berharap, instansi terkait, baik Dinas Kehutanan, BRGM dan aparat kepolisian untuk bertindak.

Sebab, pengrusakan ini telah melanggar hukum sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KUHP pasal 116 junto pasal 119 dan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda 1 Milyar rupiah. Jika dibiarkan, paling lama 20 tahun lagi, seluruh hutan bakau dikawasan ini akan musnah, ” terangnya sembari menyebut, masih banyak Undang-undang yang lain yang melarang perusakan hutan mangrove.

Advertisement

Sebelumnya, salah seorang warga Desa Aek Garut yang ditemui awak media ini, Yusuf Tambunan, SH mengakui bahwa pembalakan liar dan perusakan dengan dalih alif fungsi lahan masih terus berlangsung.

“Yang terkini, perusakan mangrove terjadi di sekitar steiger perahu di Lingkungan III Aek Garut. Ada oknum yang dengan sesuka hati menebangi sekitar 1 hektar lahan mangrove dengan mengklaim lahan itu miliknya. Padahal terus terang, mangrove itu saya yang tanam pada tahun 2017 lalu.
Bahkan saat program penanaman 1 juta bibit mangrove oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri Lestari tahun lalu, saya juga minta supaya sisa bibit ditanami di area itu. Tapi sekarang justru ada oknum warga yang merusaknya. Jika dibiarkan, ini akan menjadi contoh bagi yang lain, karena ternyata diperbolehkan untuk menebangi mangrove,” tuturnya sedih dan berani menegaskan bahwa lahan mangrove yang ditebangi bukanlah milik oknum pelaku perusakan.

Terkait kondisi ini, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang dikonfirmasi melalui Kepala UPT Tapanuli Tengah, Bernad Situmorang mengaku berterimakasih atas informasi yang diberikan oleh FORSA P4 dan akan menindaklanjutinya.

“Kita lihat dulu koordinat lahan tersebut supaya tahu apa status lahan yang dibalak atau dirusak itu, apakah hutan lindung atau Areal Penggunaan Lain (APL), baru kita bisa bertindak,” pungkasnya melalui pesan singkat.

Advertisement

Penulis Berita : Putra Hutagalung

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply