Connect with us

HUKUM

Pembunuhan di Sei Barombang Terungkap Melalui Sandal, Ini Tersangkanya

Published

on

Labuhanbatu – jarrakpos – Satreskrim Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 25 mei 2021 lalu, di desa sei barombang,kecamatan Panai Hilir, kabupaten Labuhanbatu.

Hal tersebut di paparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP.Deny Kurniawan.SIK.MH di dampingi Kasat Reskrim AKP.Parik Hesit saat Konfrensi pers senin 31 mei 2021 di Mapolres Labuhanbatu.

Dijelaskan Kapolres peristiwa pembunuhan terhadap korban Darwin Nasution (52) warga Dusun VIII Sumber Tani  Desa Sei Sanggul, Kec.Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu itu terjadi pada Pada Hari Selasa Tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 04.30 wib di Jalan Sumber Tani Lingkungan VI Kel. Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.

“mulanya personil Polsek Sei Berombang mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 25 mei 2021 dini hari, bahwa ada sesorang warga sei brombang berlumuran darah didepan rumah warga di jalan simbertani Sei barombang, mengetahui hal tersebut personil langsung melakukan olah TKP,  sampai di TKP personim melihat kondis korban sekarat, sembapt di larikan ke rumah sakit terdekat namun saat di rumah sakit korban tidak tertolong dan meninggal dunia” jelas kapolres

Advertisement

Kemudian lanjut Kapolres berdasarkan LP/B/31/V/2021/SPKT/SEK.P.HILIR/RES.L.BATU/POLDA SUMUT,tanggal 25 Mei 2021 atas nama pelapor Nah Wati Nasution, Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama dengan personil Polsek Panai Hilir melakukan penyidikan dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan.

“berdasarlan oleh TKP dan informasi yang di dapat, satreskrim menemukan barang bukti sepasang sandal di lokasi yang kita duga adalah milik pelaku pembunuhan, dan ternyata berdasarkan informasi yang di dapat sandal tersebut adalah milik pelaku bernama Habibullah (51) alias Bullah warga jalan Ahmad Yani, Kelurahan setempat yang juga rekan kerja Korban” ungkap Kapolres

Menguatkan dugaan tersebut kemudian pelaku di periksa oleh petugas sebagai saksi hingga mengakui bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan tersebut dengan alasan dendam terhadap korban.

“Jadi tersangka ini adalah seorang pekerja penjaga malam di sei berombang,sementara korban berprofesi sebagai tukang rebus ikan ditempat yang sama mereka bekerja, jadi tersangka ini  pernah meliahat korban mencuri garam yang dijaga oleh tersangka, nah itulah membuat tersangak geram terhadap korban, hingga merencanakan pembunuhan korban, hingga pada 25 mei dini hari tersangka berpura pura membawa kayu di pundak kirinya nya dan membawa gunting di tangan kanannya, saat berpapasan dengan korban tepatnya di depan rumah tokeh mereka kerja Heng Seng Kim (58) Jalan Sumber Tani Lingkungan VI Kel. Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu, tersangka langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian dada korban, akibatnya korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia” ungkap kapolres.

Advertisement

Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 240 KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal seumur Hidup atau minimal 20 tahun penjara”.tutupnya

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply