Connect with us

DAERAH

*Pelola City Link * Seret ke Pengadilan

Published

on

Jarrakpos.com. Hanya sanksi denda Rp 500 ribu, terkesan main-main. Apalagi cuma tiga hari ditutup sementara. Padahal, jelas telah terjadi kerumunan di Mal Festival CityLink, Bandung. Sebuah pelanggaran yang seharusnya bergulir ke pengadilan.

Sulit dibantah, pihak pelola mal di Bandung Barat itu melanggar prokes. Membuat kerumunan. Menggelar atraksi barongsai. Dipastikan sudah direncanakan. Dengan kata lain, pelanggaran yang disengaja.

Pemberian sanksi, asal ada sanksi. Tampak sangat formalitas. Terlebih pihak Satgas Covid-19 Kota Bandung mengaku tidak kecolongan. Itu dapat diartikan, mestinya dilarang — sebelum digelar. Faktanya, acara berlangsung. Baru dibubarkan kemudian, ketika sudah terjadi kerumunan.

Pemkot Bandung tampak hendak mengecoh perhatian publik. Bahkan mungkin berharap adanya pemakluman, terkait perayaan Imlek. Cenderung abai, justru pada saat lonjakan paparan Omicron. Tercatat sekira 30.000 orang per Jumat, 04 Februari kemarin. Tingkat keterisian (BOR) rumah sakit di Jakarta sudah mencapai hampir 70 prosen. Mengulang puncak pandemi varian delta paruh tahun lalu.

Advertisement

Tak kecuali Kota Bandung, mestinya berlaku “darurat Omicron”. Kasus barongsay dan kerumunan di Mal City Link, menunjukkan upaya dan aksi terkesan “omdo”. Bahkan saat terjadi pelanggaran aturan, pihak Satgas Covid-19 Kota Bandung gagak unjuk “fair play”. Karuan memunculkan pertanyaan, ada apa gerangan ?

Pihak Pemkot Bandung tak seharusnya berlaku jinak. Sanksi administrasi cuma Rp 500 ribu. Sejumlah minimalis itu tak ada artinya bagi pelola mal. Lebih pantas untuk pelanggar perseorangan.

Meski ditambah stop kegiatan, lagi-lagi hanya tiga hari. Tak akan memberikan efek jera. Bukankah sejumlah pelanggar prokes berlanjut ke pengadilan dan berujung penjara ?.

Pelanggaran prokes sudah nyata terjadi. Publik, khususnya warga Bandung tengah menyimak dan menunggu. Satgas Covid-19 Kota Bandung harus segera mengevaluasi bentuk sanksi.

Advertisement

Bagaimana mungkin, pemeriksaan baru akan sementara sanksi sudah diberlakukan. Logika terbalik. Terpapar wibawa Pemkot Bandung. Perlu dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga pengadilan. Demi kepatutan, demi keadilan yang setara.

 

 

 

Advertisement

Sumber : Wartawan Senior di Bandung