Connect with us

NEWS

PARAH, PN Jakpus Dinilai Lampaui Kewenangan

Published

on

JAKARTA Jarrakpos.com – Peneliti Torus Indonesia, Hendrawarman dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023), menyatakan bahwa PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) melampaui kewenangan karena telah memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.

“Iya. Tepatnya PN Jakpus tidak berwenang memutus perkara tersebut,” kata Hendra.

Meskipun begitu, kata Hendra, majelis Hakim PN Jakpus punya pertimbangan hukum sendiri, meskipun pertimbangan hukumnya keliru. Selanjutnya, sambung Hendra, Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai lembaga peradilan Banding bisa mengkoreksi Putusan PN Jakpus.

“Hukum punya mekanismenya sendiri atas putusan tersebut, berupa hak bagi para pihak atas upaya hukum lanjutan, yaitu Banding hingga Kasasi bahkan jika diperlukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang ada tersebut,” kata Hendra.

Advertisement

Ia pun mengimbau, publik tidak perlu menyikapi secara berlebihan, termasuk Istana karena putusan itu adalah produk yudikatif yang harus dihormati dalam konteks kebebasan hakim. Selain itu, perkara tersebut masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sudah saatnya publik dewasa dalam menyikapi putusan putusan lembaga peradilan dengan tetap tenang dan ikut mengawasi proses perkara tersebut,” kata Hendra.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Prima terhadap KPU, Kamis (2/2/2023). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Advertisement

Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. (Jum)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply