Connect with us

NEWS

Saat Membacakan Nota Pembelaan, Azis Syamsudin Sembari Menangis Tergugu Akui Kerap Diplonco Saat Masih Kecil

Published

on

Jarrakpos.com. Terdakwa kasus korupsi Azis Syamsuddin menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022). Azis menangis sembari tergugu menceritakan pengalaman hidupnya.

Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku kerap diplonco saat masih kecil, hal itu ia ceritakan saat mengawali pembacaan pleidoi alias nota pembelaan, sambil menitikkan air mata.

Tangisan Azis itu terjadi dalam sidang kasus dugaan penyuapan penyidik KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).

Azis bercerita, tindakan perundungan menimpanya karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal setiap tiga tahun sekali, mengikuti tugas dinas ayahnya yang bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu bank pemerintah.

Advertisement

Ia menyebut masa kecilnya dihabiskan di Singkawang Kalimantan Barat, Jember Jawa Timur, Padang Sumatera Barat, hingga berakhir di Jakarta. Bentuk perundungan itu lantaran Azis tak bisa berbahasa daerah setempat.

“Saya bermaksud mengawali nota pembelaan saya ini dengan curahan hati yang menceritakan kembali kilas balik kehidupan saya, jati diri saya yang sesungguhnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan karakter saya.”

“Setiap tiga tahun saya selalu diplonco di berbagai daerah, karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat, sehingga saya harus diplonco dan tegar menghadapi,” ungkapnya.

Kemudian, setelah ayahnya pensiun sebagai pegawai negeri, Azis menyebut harus tinggal di rumah susun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan merasakan kerasnya kehidupan.

Advertisement

“Saya tinggal di rumah susun Tanah Abang.” Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku kerap diplonco saat masih kecil.

“Perjalanan ini memperkenalkan saya kepada kehidupan yang keras, budaya yang berbeda-beda.”

“saya mengutarakan kilas balik hidup saya ini bukan untuk memamerkan dalam sidang yang mulia ini.”

“Tetapi semata-mata untuk menunjukkan yang sebenarnya yang saya alami,” papar Azis.

Advertisement

Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, dengan total Rp3,6 miliar.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

Jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupapencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar jaksa.

Ada beberapa hal yang membuat Azis dituntut demikian. Untuk hal meringankan, Azis belum pernah dituntut sebelumnya.

Advertisement

Sedangkan hal memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Azis juga merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

Azis juga disebut tidak mengakui kesalahannya, dan memberi keterangan berbelit- belit.

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR.”

Advertisement

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya.”

“Terdakwa berbelit-belit,” tutur jaksa.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, atau setara Rp519.706.800.

Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Advertisement

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.

Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.

Advertisement

Dalam surat penyelidikan tersebut, diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.

Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka, dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(red /kur)

Advertisement