Connect with us

POLITIK

Nyoman Parta Minta Hotel dan Restoran Diwajibkan Sediakan Arak Bali

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Peraturan Gubernur (Pergub) No.1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang telah disetujui Kemendagri pada 29 Januari 2020 dipastikan akan segera menggenjot kemajuan UMKM di Bali. Seperti diungkapkan, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta mendukung penuh Pergub tersebut, agar segera diimplementasikan bagi dunia usaha di Bali. Untuk itulah, anggota parlemen newcomer di Senayan, Jakarta yang membidangi Industri dan Perdagangan ini akan ikut mendorong realisasi peraturan baru tersebut.

1bl-ik#8/2/2020

Apalagi melalui Pergub ini, setiap hasil produksi dan peredaran minuman beralkohol produksi lokal, seperti Brem dan Arak Bali sudah dilegalkan. Selain itu, para Petani Arak yang selama ini menggantungkan hidupnya dari produksi Arak Bali akan semakin diberdayakan dan segera menikmati keuntungan. “Saya mendukung sepenuhnnya Pergub ini. Jangan ada kriminalisasi usaha rakyat yang merupakan satu-satunnya pilihan, karena daerahnnya tandus yang hanya menghasilkan Pohon Kelapa, Aren dan Ental, dan telah dilakuan secara turun temurun,” kata Parta saat dihubungi di Denpasar, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Gubernur Koster Terbitkan Pergub Legalkan Brem dan Arak Bali

Politisi senior asal Desa Guwang, Gianyar ini mengatakan, produksi arak Bali ke depannya harus bisa diserap oleh pasar, baik dalam maupun luar negari, agar bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya para penyuling Arak Bali tersebut. Karena itu kran ekspor perlu dibuka, dan yang tak kalah pentingnya pemerintah daerah harus mewajibkan hotel dan restoran khususnya yang memiliki bar di Bali juga harus diwajibkan terus menyediakan Arak Bali. “Harus secara sungguh-sungguh merintis pasar ekspor, dan pemerintah daerah selanjutnya mewajibkan setiap hotel dan restoran atau pun vila yang punya izin minuman beralkohol di Bali, juga menyediakan Arak Bali,” tandas mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali yang naik kelas ke parlemen di Senayan.

1bl-ik#5/2/2020

Ke depan produksi Arak Bali, juga diharapkan bisa diakses pasar dalam skala yang lebih luas, perlu dilakukan pemberdayaan para penyuling Arak Bali, mulai proses pembuatan, pemasaran hingga kemasannya. “Setelah adanya Pergub ini, langkah selanjutnya adalah melakukan pemberdayaan terhadap penyuling arak agar lebih higienis, packaging (pengemasan) bagus, termasuk pemasarannya,” paparnya, seraya meminta dilakukan riset terhadap pilihan baku penyulingan Arak Bali yang paling diminati wisatawan. Termasuk bisa membuatnya dalam beberapa varian rasa. “Segera lakukan riset, di antara sumber bahan baku kelapa, aren, ental dan beras, mana yang paling enak dan digemari lidah wisatawan. Juga mungkin saatnya arak Bali itu dibuat berbagai rasa buah,” ungkapnya.

Baca juga: Garam Saja dari Luar, Nyoman Parta Minta Hentikan Budaya Impor

Advertisement

Di tengah euforia atas legalisasi arak Bali, Parta tetap mengingatkan agar legalisasi arak Bali ini bukan jadi pintu masuk untuk sebebas-bebasnya mengkonsumsi maupun mengedarkan Arak Bali. “Pastikan legalisasi ini tidak membuat demam dan pesta pora di desa desa. Tetap harus ada pengendalian (peredaran dan konsumsi arak Bali, red),” pungkas Parta. Seperti diketahui, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. tim/ama