Connect with us

EKONOMI

Gubernur Koster Terbitkan Pergub Legalkan Brem dan Arak Bali

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan pro rakyat berbasis kearfian lokal. Kebijakan itu tertuang dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali. Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), tanggal 29 Januari tahun 2020. Dengan kebijakan ini, maka brem ataupun arak Bali sejajar dengan produk minuman beralkohol dari luar negeri.

“Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” kata Gubernur Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha di Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Gubernur Koster Ajak PSMTI Bali Bersatu Membangun Bali

Dikatakannya, Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal. meliputi Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal).

Advertisement

“Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali, melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dan melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan,” jelasnya.

Baca juga: Cok Ace Pastikan Wisatawan China di Bali Tak Diperlakunan Diskriminatif Akibat Corona

Dijelaskannya, ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi: pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administrative dan pendanaan. “Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, Produk Artisanal dan Brem atau Arak Bali untuk Upacara Keagamaan. Jadi pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangan,” bebernya.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan, lanjut Gubernur asal Sembiran ini, dilaksanakan melalui penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman, pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi, pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman, pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual, dan pemberian label branding brem /arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional.

Advertisement

Baca juga: Siapkan Kerangka Kerja, Suastini Koster Ajak PKK Sukseskan Pembangunan Bali

Ditambahkannya, dalam proses pembuatan minuman fermentasi atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol. Brem atau arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan hanya untuk keperluan upacara keagamaan. Dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak satu liter. Pemberian label dan pengkemasan dilakukan oleh koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem atau arak Bali paling banyak lima liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat. Pembelian dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi.

Distribusi minuman fermentasi ini, dilakukan oleh produsen kepada distributor yang kemudian mendistribusikan kepada sub distributor yang dilanjutkan kepada penjual langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Minuman fermentasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali ataupun untuk ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Terhindar Wabah Corona, Bali Siap Dikunjungi Wisatawan Mancanegara

Advertisement

Kendatipun demikian, Minuman fermentasi atau destilasi khas Bali dilarang dijual pada gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan dan tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Minuman ini juga dilarang dijual kepada anak di bawah umur atau anak sekolah.

Sementara untuk promosi dan branding dilakukan secara bersama antara koperasi dan produsen. Di mana promosi dan branding dilakukan terhadap produk yang memenuhi persyaratan berikut, yakni produk yang diproses berdasarkan proses tradisional produk yang mempromosikan kerjasama dengan koperasi dan petani arak dan produk yang memperhatikan kelestarian lingkungan/ ecological footprint.

Baca juga: Gubernur Koster Ajak Generasi Muda Jangan Bosan Berbahasa Bali

“Promosi dan Branding dapat difasilitasi oleh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk kerjasama antar provinsi, asosiasi hotel atau restoran, asosiasi bartender, expo atau pameran di luar negeri dan festival arak Bali,” tandasnya. tim/ama/*

Advertisement