Connect with us

DAERAH

Kembangkan Program Penyelesaian Perkara di Luar Jalur Hukum, Kajati Jatim Resmikan Omah Rukun

Published

on

SURABAYA(jarrakpos.com) – Rumah Restorative Justice “Omah Rukun” merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kajari Tanjung Perak beserta Jajarannya serta juga Forkopimda Kota Surabaya yang turut hadir dalam peresmian Rumah Restorative Justice “Omah Rukun” di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Senin, (28/3/2022). sore

Penyelesaian permasalahan tanpa jalur hukum tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada, serta tetap berdasar pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020.

Kajati Jatim memimpin jalannya peresmian dengan ditandai dengan pemotongan pita, pemukulan gong secara virtual yang dilakukan bersama walikota Surabaya dan juga penandatangan plakat sebagai bukti bahwa di Kota Surabaya sudah ada Rumah Restorative Justice.(gus)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply