Connect with us

NEWS

Kasasi Nurhadi Di Tolak Mahkamah Agung

Published

on

Jakarta.Jarrakpos.com. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Jumat (24/12/2021).

Adapun Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Teka teki selama ini soal orang kuat di MA dan hukumannya, dilembaga tertinggi hukum itu terjawab sudah, karena terbukti tidak ada sama sekali pengurangan hukuman terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi, yang selama ini dikenal sangat licin dan memiliki pengaruh dijajaran aparatur, tapi buktinya semua hanya isapan jempol belaka, karena semua yang dikatakan dia hebat itu sama sekali tidak berlaku, dan tidak diperdulikan oleh hakim agung Surya Jaya yang menjadi ketua majelis hakim, dalam perkara kasasi yang diajukan mantan orang kuat semasa Hatta Ali itu.

Hal ini membuat jantung para napi koruptor kelas kakap, yang sedang menjalani masa hukumannya dipenjara surga Lapas Sukamiskin Bandung, menjadi semakin rajin berdoa siang malam, agar nasibnya tidak sama dengan Nurhadi yang dotolak mentah mentah dilembaga hukum bekas Nurhadi berkarier dan berbagi itu.

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dan itu tertuang jelas di website MA diakhir tahun ini.

Adapun Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Putusan tersebut diketok majelis kasasi yang dipimpin hakim Surya Jaya dengan hakim anggota Desnayeti dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

”Tolak,” demikian bunyi putusan di laman resmi MA, Minggu (26/12/2021).

Advertisement

Berkas perkara dengan registrasi nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 itu diterima MA pada 5 Oktober 2021 dan didistribusikan pada 14 Oktober.

Dengan demikian, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masing-masing tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim berpandangan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga memberatkan vonis.

Advertisement

Hal lain yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak nama MA dan peradilan di bawahnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan vonis bagi keduanya.

“Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa I Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan dan kemajuan MA,” ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Advertisement

Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Dan menjelang awal tahun 2022 mendatang ada sejumlah kasus besar yang kini ditangan sang hakim agung algojo unik namun akademisi ini, dimana naga naga nya hakim agung Surya Jaya, akan menolak sejumlah perkara dalam tingkat PK di tangannya di MA.

 

 

Advertisement

 

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia