Connect with us

NEWS

Kejati Jabar Segera Eksekusi Mati Herry Wirawan Setalah Terima Salinan Putusan dari MA

Published

on

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggelar konferensi pers terkait tahapan pelaksanaan eksekusi mati terhadap Herry Wirawan yang merupakan terdakwa pelaku kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati.

Kepala Kejati Jabar, Asep Mulyana mengatakan, sejauh ini pihak jaksa masih belum menerima putusan vonis mati dari Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : Ribuan Pekerja Tewas dalam Kerja Paksa Pembangunan Jalan Raya Pos (Anyer-panarukan) Oleh Penjajahan Belanda | Sejarah Kelam Kerja Paksa

“Kami belum menerima putusan resmi, putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak-hak terdakwa melakukan upaya hukum baik PK atau grasi. Karena ini pidana mati kami pastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi,” kata Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar pada Senin 9 Januari 2023.

Advertisement

Menurut Asep, putusan resmi vonis mati Herry Wirawan dari MA merupakan dasar untuk kejaksaan melakukann eksekusi.

Pasalnya, jaksa akan mempelajari dokumen setelah mendapatkan salinan putusan resmi dari MA.

“Setelah menerima putusan resmi baru kami mempelajari secara seksama dan komperhensif,”ujarnya.

” Jadi apa-apa yang menjadi amar putusan, karena kami eksekutor tahu persis kata per kata kalimat per kalimat seandainya nanti putusan nanti putusan mati tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku terdakwa,” tambahnya.

Advertisement

Baca Juga : Mitos “Putus Cinta” Setelah Berkunjung Ke Candi Prambanan | Budaya dan Tradisi Unik

Lebih jauh, Asep mengungkapkan, pihak kejaksaan akan memastikan bahwa hak-hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum luar biasa ( HLB) seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi telah ditempuh.

Meski demikian, Asep menegaskan, bahwa PK tidak menunda atau menghalangi eksekusi.

“Ini karena putusan mati dan kami pastikan tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa baik PK maupun grasi meski kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi,” tegasnya.

Advertisement

Adapun terkait jangka waktu eksekusi, Asep menyampaikan, hal itu tergantung kepada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

Baca Juga : Rahasia Kecantikan Gadis Jepang | Budaya dan Tradisi Negeri Sakura

“(Waktu) tergantung kepada nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak, “imbuhnya.

” Dengan memastikan lagi sampai berapa lama seluruh hak-haknya terdakwa sudah terpenuhi baru kami bisa melakukan eksekusi,”tandasnya.

Advertisement

Editor :Deni Supriatna