Connect with us

HUKUM

Mahkamah Agung RI Berhasil Selesaikan 28.371 Perkara di 2022

Published

on

Jakarta Jarrakpos.com – Mahkamah Agung menangani 28.522 perkara sepanjang tahun 2022. Sebanyak 175 di antaranya merupakan sisa perkara tahun 2021. Hal tersebut dikatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi.

“Sampai dengan 29 Desember 2022 Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47 persen dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara. jumlah perkara pada tahun 2022 tersebut meningkat sebesar 47,57 persen dari sebelumnya 19.209 perkara,” kata Dr Sobandi, Jumat (6/1)

Baca juga : Mahkamah Agung Sunat Terpidana Edhi Prabowo Dari 9 Tahun Penjara Menjadi 5 Tahun, Begini Alasannya

Sobandi mengatakan rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan yaitu 75 persen atau lebih tinggi sebesar 24,47 persen. Angka itu meningkat 1,7 persen dari tahun 2021.

Advertisement

Produktivitas kinerja minutasi perkara juga mengalami peningkatan yaitu dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022. Dengan kata lain meningkat sebesar 39,88 persen.

“Jumlah minutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung,” ujar Sobandi

Sobandi menjelalskan ada sisa 151 perkara hingga 29 Desember 2022. Jumlah itu bersifat sementara dan bisa berubah karena pada 30 Desember 2022 masih ada persidangan. Jumlah itu lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yang menyisakan 175 perkara. (Jum)

Advertisement