Connect with us

DAERAH

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang PKIS

Published

on

PASURUAN(jarrakpos.com) – Nurwyndho SH telah ditetapkan sebagai tersangka tindak tidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dana bergulir yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan.

Meski penyidikan Kejari menetapkannya sebagai tersangka namun dia belum perlu mengenyam masa tahanan di Rutan atau rumah tahanan.

Penyebabnya adalah bukti meringankan tersangka yang dibawa kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Pasuruan siang ini, Kamis 17/2/2022.
Bukti tersebut berupa surat Permohonan dari Penasehat agar tersangka tidak ditahan dengan dasar perimbangan bahwa tersangka telah berusia 75 tahun dengan sederet riwayat kesehatan yang memiliki penyakit kronis.

Antara lain memiliki riwayat penyakit Tekanan Darah Tinggi, Penderita Jantung Koroner yang mengharuskan pemasangan stant jantung. Juga memiliki kadar gula darah yang tinggi dan ketergantungan pada suntikan insulin dua kali dalam sehari dengan bukti keterangan surat terlampir.

Advertisement

Hal tersebutlah yang membuat Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan hanya melakukan Penahanan Kota selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 17 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di wilayah hukum Kabupaten Malang dan Kota Malang.

Dengan catatan diberikan oleh Kejari bahwa tidak menutup kemungkinan apabila kondisi tersangka cukup dianggap membaik oleh Dokter dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Maka status Penahanan Kota akan dialihkan ke Rumah Tahanan.(gus)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply