Connect with us

HUKUM

Inspektorat Bali Perangi Pungli di Kabupaten Badung

Published

on


Badung, JARRAKPOS.com – Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Wayan Sugiada menegaskan ada tujuh area yang rawan Pungi (Pungutan Liar) di daerah. Terbentuknya Tim Saber Pungli dengan dasar hukum Instruksi Mendagri hingga Keputusan Gubernur. “Arahan Presiden, pemberantasan korupsi yang didalamnya termasuk pungli jadi prioritas utama,” jelas Sugiada pada saat Sosialisasi Saber Pungli oleh Inspektorat Bali di Kabupaten Badung, di Ruang Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Badung, Kamis (12/3/2020).

Kegiatan yang diinisiasi Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP) Provinsi Bali bersinergi dengan UPP Kabupaten/kota se-Bali menegaskan, Pungli adalah sebuah bentuk pungutan di tempat yang sebenarnya tidak ada biaya. Dilakukan tidak sesuai ketentuan, atau pungutan tanpa dasar hukum. Pungli yang merusak sendi masyarakat dan negara ini dijelaskan ada tujuh area yang rawan yakni, perijinan, bansos dan hibah, kegiatan fiktif, jual beli jabatan, pendidikan, dana desa, serta pengadaan barang dan jasa. “UPP ada sebagai upaya pencegahan, sedangkan tindakan lanjutan akan menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan,” ujar Kepala Inspektorat Wayan Sugiada.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I GAK Kartika Jaya Seputra mengatakan, sangat penting dipahami desa adat di Bali dengan adanya landasan hukum lewat Perda. Pemprov Bali ingin menguatkan kembali desa adat, menjadikannya sebagai subyek hukum hingga kucuran dana, termasuk di 122 desa adat di Kabuoaten Badung. “Desa adat kita diakui negara lewat UUD 1945 pasal 18 B yang mengakui kesatuan hukum adat beserta hak-haknya. Dikuatkn Perda Nomer 4 Tahun 2019. Sudah otonom sebenarnya ada wilayah, struktur pmerintahan, krama, harta, dll. Desa adat berhak mengatur rumh tangganya, namun tetap sesuai peraturan perundangan. Desa adat, mohon diperhatikan kewenangan dan tugasnya. Jangan malah sewenang-wenang mencampur aduk kewenngan, mana yang patut dan tidak. Pasal 24 dan 25 di Perda wajib dbaca dan dipahami. Kalau tidak akan ada kecendrungan sewenang-wenang,” jelas Kartika Jaya.

Juga dijelaskan tentang dudukan (pungutan) harus ada kesepakatan. Ada Komunikasi yang dibangun desa adat dengan krama tamiu dan tamiu. Sedangkan dana punia adalah sumbangan sukarela sebagai pendapatan lain-lain desa adat yang pas. Diharapkan terbangun komunikasi yang baik dengan krama tamiu, terkait berapa besaran dan kepatutannya. Tata kelola harus jelas didukung perarem yang jelas pula. Petugas pemungut dulengkapi dengan identitas dan surat penugasan yang lengkap. “Kedepan semua awig-awig dan pararem harus ddiaftarkan ke Dinas PMA, setelah mendapat surat keterangan Majelis Desa Adat,” tandasnya .

Advertisement

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyampaikan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan yang memberikan pengertian dan pemahaman yang harus dijalankan oleh para perangkat desa, prajuru dan pihak terkait lainnya. Pemkab Badung sangat senang memperoleh tuntunan dalam menyikapi Pungli agat pemerintah dan prajuru desa tidak melkukukan pelanggaran. “Masih banyak yang belum paham benar tentang apa yang disebut Pungli. Sering didengar namun masih banyak yang belum mengerti secara utuh, apalagi para prajuru kita di desa-desa. Mudah-mudahan bisa dijelaskan dengan baik, kepada para klian, perangkat desa, yang sudah mengabdi di masyarakat, ngayah sama sekali tidak ada niatan untuk melawan hukum. Adanya pelanggaran murni karena belum ada pengertian yang baik. Kita mengutamakan pencegahan dan pembinaan,” tegas Ketut Suiasa. mas/ama/*