Connect with us

HUKUM

Dewan Apresiasi Masukan Gubernur Koster Pada Ranperda Penyertaan Modal Daerah

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Dewan apresiasi Gubernur Bali Wayan Koster atas pendapat dan masukan terkait inisiatif dewan dalam mengajukan Ranperda Provinsi Bali tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Peraturan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyertaan modal daerah. Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar pada Jumat (13/3/2020).

Tanggapan Dewan yang dibacakan Wakil Koordinator I Kadek Darma Susila menyampaikan, sesuai dengan LHP BPK RI tentang Likuidasi terhadap perusahaan oleh instansi yang berwenang dan rencana pemerintah daerah untuk menambah penyertaan modal daerah dalam tahun anggaran 2020 dan tahun yang akan datang. Dengan adanya Perda tentang Penyetaraan Modal Daerah yang baru, diharapkan dapat menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum terkait dengan modal daerah yang sudah dan yang akan dilakukan pemerintah daerah.

Penyempurnaan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah dari aspek teknis penyusunan dan substansi, dewan sangat mengapresiasi dengan memberikan tanggapan terhadap aspek legal drafting atau teknis penyusunan yang mengacu pada teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Sementara terhadap penyelesaian kisaran dana alokasi penyertaan modal daerah agar dicermati sehingga tidak terjadi kesalahan pencatatan juga ditanggapi dengan baik.

“Dewan sependapat dengan saudara Gubernur terkait Perda penanaman modal daerah ini sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI tentang laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Darma Susila.

Advertisement

Sementara jawaban atau tanggapan Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh pemerintah yaitu Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Terhadap Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan, bahwa perlu mengembangkan, memelihara, menguatkan dan melindungi, membina serta melestarikan adat, agama, tradisi, seni dan budaya. “Sebagai gubernur, saya menyatakan sependapat dan terima kasih atas pandangan serta usulannya,” tegas Wayan Koster. mas/ama/*