Connect with us

HUKUM

Wow! Lolos Jeratan Exspander, Kejari Kini Dampingi Perbekel se-Gianyar

Published

on


Gianyar, JARRAKPOS.com – ‘Shock therapy’ yang sempat dihadapi lantaran pembelian Mobil Exspander, membuat para perbekel se-Gianyar, kini harus lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa. Menghindari terjadinya penyimpangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya para perbekel kini akan mendapatkan pendampingan Kejaksaan Negeri Gianyar. Ditandai penandatanganan nota kesepahaman di Bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, antara perbekel dengan Kejaksaan Negeri Gianyar, di Balai Budaya Gianyar, Kamis (12/32020).

1bl-ik#8/3/2020

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo mengungkapkan, pelaksanaan nota kesepahaman sebagai bentuk komitmen Kejaksaan RI memberikan dukungan kepada pemerintahan desa untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan. Pemerintah desa bisa memanfaatkan jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengawal  pemanfaatan dana desa agar selalu tepat sasaran. “Sumber dana yang masuk desa sangat banyak. Ini tentunya rentan terjadi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Selain itu, dukungan juga diberikan terkait masalah hukum. Sebab dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu ada saja permasalahan yang dihadapi. “Jika ini terjadi maka jasa hukum Jaksa Pengacara Negara dapat dimanfaatkan sebagai solusi pemecahan masalah,” imbuh Agung Mardiwibowo. Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Mayun yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, kerjasama yang terjalin sebagai langkah pencegahan dari pemerintah daerah, pihak kejaksaan dan pihak terkait untuk memberikan rasa aman bagi kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.

6bl-ik#9/3/2020

Hal ini mengingat saat ini desa mendapat dana desa yang setiap tahun terus meningkat. Karena itu, pihaknya mewanti-wanti agar semua perbekel melaksanakan tata kelola keuangan desa khususnya dana desa agar sesuai dengan ketentuan. “Apalagi tahun 2020 dana desa di Gianyar pertama kali cair 60% sebesar Rp37 miliar ke rekening kas desa,” ungkap Agung Mayun. Penandatangan dihadiri perbekel se-Kabupaten Gianyar, Kejaksaan Negeri, Organisasi Perangkat Daerah dan pihak terkait lainnya. Usai penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan sosialisasi jaksa pengacara negara oleh Kasi Datun Kejari Gianyar Martina kepada 64 perbekel se-Kabupaten Gianyar. tur/eja/ama