Connect with us

NEWS

Harus Berplat Kuning, Jika Angkutan Sewa Ingin Pajak Kendaraan Disubsidi

Published

on

Dijelaskan Samsi, peraturan yang memberlakukan subsidi pada angkutan plat kuning ini tidak berlaku pada kendaraan angkutan sewa berplat khusus ‘S’ (Nopol plat khusus angkutan umum fungsi sewa/pariwisata) di Bali. Sehingga ada harapan agar semua kendaraan yang dikategorikan angkutan umum bisa berpindah ke plat kuning untuk mendapatkan subsidi. Diketahui subsidi angkutan umum tersebut dibagi menjadi dua bagian yaitu angkutan umum barang disubsidi 50 persen dan angkutan berpenumpang atau orang disubsidi 70 persen. “Tapi diharapkan, tidak berarti Perhubungan bisa memaksakan orang untuk pindah. Tapi kalau dia mau pindah maka difasilitasi, kan inginnya Pak Santa (Kepala Badan Pendapatan (Kabapenda) Provinsi Bali,” red) seperti itu. Jadi agar difasilitasi oleh Perhubungan, bahwa pertama ada ketentuan kuota dan kuotanya itu ada di Jakarta untuk plat kuning itu,” jelasnya.

Baca juga : Koster Akhirnya Subsidi Pajak Angkutan Berplat Kuning di Bali

Penerapan subsidi bagi plat kuning yang sudah berlaku dari 20 Mei ini, juga dijelaskannya bila terjadi peralihan warna plat dari hitam ke kuning, maka tetap akan mempertimbangkan jumlah kuota yang harus dipenuhi. Bila kuota angkutan umum berplat kuning sudah penuh maka hanya akan dilakukan peremajaan saja. Sehingga bila dalam perjalannya ada plat angkutan umum berplat hitam berubah menjadi plat kuning maka akan ada proses yang bisa dilakukan sesuai aturan. Namun tetap dijelaskan bahwa angkutan khusus tidak bisa berubah menjadi plat kuning karena sesuai aturan harus memakai plat hitam dengan tulisan putih. “Jadi jelas ketentuannya itu, sebetulnya ini ketentuan dari Kementrian Dalam Negeri adalah membuat orang itu pindah dari plat hitam ke plat kuning. Karena dia akan mendapatkan subsidi untuk plat kuning khusus plat kuning untuk BBNKB dapat sunsidi 10 persen,” bebernya.

Ik-23/5/2019

Laman: 1 2 3