Connect with us

HUKUM

Ferdy Sambo Tersangka, Budayawan, Praktisi dan Pakar Hukum Apresiasi Gerak Cepat Kapolri

Published

on

JAKARTA(jarrakpos.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai sudah on the track dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, menyusul penetapan sejumlah tersangka termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Sejauh ini Kapolri sudah on the track. Tinggal perlu dilengkapi apakah ada obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, penyelewengan, atau pembiaran oleh oknum,” kata pakar hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, lanjutnya, Polri melalui Tim Khusus perlu segera mencari latar belakang dan sebab akibat untuk mengungkap motif pembunuhan Brigadir J, sehingga publik tidak lagi berspekulasi.

Menurut Guru Besar dari Universitas Soedirman (Unsoed) ini, kasus Brigadir J merupakan ujian sekaligus pembuktian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten menjalankan program Presisi yang diusungnya.

Advertisement

“Kasus ini juga menjadi momentum bagi Kapolri untuk menegakkan disiplin dan membersihkan oknum yang tidak selaras dengan tugas Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” ujarnya.

Prof Hibnu menilai, terbongkarnya kasus ini juga berkat desakan publik dan perhatian pimpinan Negara agar kepercayaan kepada penegak hukum, khususnya Polri, tidak luntur.

Polri telah menjalankan teori pengungkapan perkara secara profesional berdasarkan scientific forensic investigation yang melibatkan pihak eksternal, termasuk Komnas HAM.

“Setelah Bharada E dketahui sebagai pelaku, maka penyidik mudah membuktikan berdasarkan scientific forensic dan menemukan tersangka lain. Tinggal bagaimana Polri mempercepat investigasi perkara ini,” kata Prof Hibnu.

Advertisement

Ujian Berat

Perkembangan kasus tersebut juga ditanggapi oleh Guru Besar Bidang Budaya dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof Dr Andrik Purwasito DEA.

“Kasus tewasnya Brigadir J merupakan ujian berat bagi Polri. Di sini masyarakat menunggu kepastian hukum dan rasa keadilan,” kata Prof Andrik yang juga dikenal sebagai dalang wayang kulit dengan panggilan Kiageng Guru.

Dia menilai penanganan Polri menunjukkan perubahan yang signifikan terutama pada pengungkapan atau analisa barang bukti dengan metoda Criminal Science Investigation (CSI).

Advertisement

Metoda tersebut menggunakan triangulasi data/barang bukti secara cerdas, serta melibatkan unsur swasta dan lembaga independen lainnya yang terkait, seperti Komnas HAM, Komisi Perempuan Indonesia, Rumah Sakit serta Kompolnas bahkan akademisi.

“Hal ini sudah sejalan dengan misi Polri, yakni membangun sinergitas polisional interdepartemen, lembaga internasional serta membangun kemitraan dan jejaring kerja dengan komponen masyarakat,” jelas Prof Andrik yang pernah menjadi Panitia Kerja Tetap Kodam Diponegara Bidang Kesejahteraan Masyarakat.

Dia mengatakan optimalisasi sinergitas Polri dalam membangun partnership building dan networking tersebut dalam mengungkapkan ‘Kasus Polisi tembak Polisi’ merupakan peningkatan profesionalitas Polri dalam menjalankan misi suci (mission sacree) demi tegaknya keadilan.

“Hal itu menunjukkan bahwa kinerja Kapolri sangat profesional dan penuh kehati-hatian. Tidak ada kejahatan yang sempurna, karena semakin Polri bertindak tegas dan profesional, tidak ragu-ragu dalam bertindak,” kata kata lulusan Prancis yang mendalami bidang Kajian Budaya ini.

Advertisement

Dia menilai penanganan Timsus Polri dalam menyingkap teka-teki, kejanggalan-kejanggalan, rekayasa, penghilangan barang bukti dan skenario peristiwa yang menyulubungi tindak pidana pada peristiwa tersebut kini semakin terang benderang.

Prof Andrik menilai optimalisasi dan transparansi tersebut menghasilkan suatu kemajuan hasil yang berarti, yakni titik terang pada proses penanganan secara komprehensif. Hal ini terlihat jelas dalam konperensi pers yang disampaikan oleh Timsus Polri.

Salah satunya adalah temuan tidak adanya tembak menembak, tetapi yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS. Sehingga Timsus menetapkan FS sebagai tersangka, sementara motifnya masih terus didalami oleh Timsus untuk menemukan fakta yang seterang-terangnya.

Hukum Alam

Advertisement

Dihubungi terpisah, budayawan dan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mengatakan kasus Brigadir J membawa pesan dan peringatan bahwa kerja sama dalam kejahatan akan menanggung karma atau hukuman.

“Manusia sebagai bagian alam semesta tidak bisa berkehendak semaunya, tetapi harus selaras dengan alam yang penuh kebaikan. Jika merusak atau berbuat kejahatan, niscaya alam akan murka dan manusia menanggung akibatnya,” ujar spiritualis dari Gunung Lawu ini.

Belajar dari kasus Brigadir J, Kidung Tirto mengatakan jabatan bukanlah kekuasaan melainkan amanat rakyat untuk mengabdi kepada bangsa dan Negara. “Semakin tinggi jabatan seharusnya semakin mengayomi dan melindungi rakyat,” ungkapnya.

Kidung Tirto kembali mengingatkan agar kasus tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari jabatan atau kepentingan pribadi. Apabila terjadi demikian, maka pusaran kejahatan akan berulang dan alam semesta akan bertindak dengan caranya.

Advertisement

Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan Timsus Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai terangka dalam kasus Brigadir J. “Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Timsus secara scientific,” ungkap Jenderal Listyo Sigit.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, Timsus telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.(gus)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply