Connect with us

EKONOMI

Dua Tahun Beroperasi Ilegal, Kadis Minta Papan Nama Koperasi Pusat Gadai Diturunkan

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, SE.MM menyebut usaha pegadaian dari Pusat Gadai Indonesia selama dua tahun ini terbukti sudah beroperasi ilegal, karena berkedok koperasi nampun tanpa izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hal tersebut terungkap langsung saat rapat klarifikasi yang memanggil pihak Pusat Gadai Indonesia yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Bahkan, usaha pegadaian selama beroperasi selama 2 tahun ini juga tidak pernah melapor ke instansi terkait. “Satu, tidak melapor ke dinas terkait, dua, melayani masyarakat luas yang bukan anggota, jelas salah itu,” jelass Gede Indra usai mendengar langsung klarifikasi manajemen Pusat Gadai di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, Senin (7/10/2019).

Bn-20/9/2019

Dikatakan, sebelumnya usaha ini menjalankan operasinya dengan memakai nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Purnawirawan Angkatan Laut, namun sejak Juli 2017 lalu, tidak lagi berbentuk koperasi tapi sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan menurut pengakuan manajemen sudah mengajukan izin ke OJK per 8 April 2019. “Cuma yang saya sesalkan, tempo hari kerjasama dengan koperasi, tidak lapor apalagi melayani bukan anggota. Dan saya minta papan nama koperasi itu jangan dipasang lagi, diturunkan,” tegasnya seraya mengungkapkan bunga atau istilah Pusat Gadai, bagi hasil yang dikenakan kepada nasabah mencapai 10 persen, apabila ada keterlambatan pelunasan ditambah lagi 5 persen. Jelas menurut Kadis Gede Indra hal ini menjerat masyarakat.

Baca juga : Diduga Berkedok Koperasi Bodong, Pusat Gadai di Bali Terancam Ditutup

“Terlihat membantu, tapi sebenarnya mencekik,” tandasnya sembari berujar, pegadaian saja yang resmi bunga atau imbal hasilnya hanya 1 persen. Lantas dalam kesempatan ini ia mengimbau jika masyarakat ingin mengakses lembaga keuangan non bank, silahkan mengecek terlebih dahulu kelengkapan dokumen usaha tersebut agar tidak terjebak dalam modus investasi ilegal alias bodong. “Cek dulu di instansi terkait usaha tersebut, jangan sampai dikemudian hari timbul masalah,” kata Kadis Gede Indra. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusra yang diwakili oleh Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Husein Riyarso mengakui memang benar Pusat Gadai ini telah mengajukan izin dengan nama PT Pusat Gadai Gufron dengan kantor pusat di Bali.

Bn-14/9/2019

Dijelaskan, saat ini ada tiga pergadaian swasta yang mengajukan izin ke OJK yaitu, Pusat Gadai Emas Bali, Gadai Lancar Jaya dan Pusat Gadai Gufron yang berkantor pusat di Bali dan melakukan aktivitasnya di Bali. Ketika dikonfirmasi kenapa izin belum dikeluarkan tapi sudah bisa beroperasi, pihak OJK beralasan ini merupakan industri yang baru, ada pengecualian, selama mereka mengajukan izin mereka bisa beroperasi. “Kalau berapa lama izin itu akan keluar, tergantung dari dokumen yang mereka punya,” katanya beralasan, sembari berujar, banyak syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Ia menerangkan sejak tahun 2017 usaha pergadaian tersebut sudah terdaftar jadi berdasarkan ketentuan OJK jika sudah terdaftar berdasarkan ketentuan OJK ada yang namanya relaksasi.

Baca juga : Sasar Generasi Milenial, SM2 Koperasi Pertama Berdiri Langsung Berbasis Teknologi Informasi

Advertisement

“Di kita ada yang namanya pengecualian, walaupun itu terkait modal dan wilayah usaha. Karena dikecualikan usaha itu bisa digabung ke Jakarta semua sementara, menginduk ke Jakarta. Jadi secara legalnya mereka sudah terdaftar, karena induknya satu,” ucapnya. Sedangkan pihak Pusat Gadai yang hadir juga pada kesempatan diwakili Mohammad Iqbal ataupun Komang Galih selaku perwakilan Manejemen Pusat Gadai yang ada di Bali menuturkan, untuk pengajuan PT di Bali sudah dilakukan sejak 8 April 2017, tapi sebenarnya 1 Januari 2018 sudah berada di bawah naungan Pusat Gadai Indonesia yang berpusat di Jakarta. tim/ama