Connect with us

EKONOMI

Bupati Mahayastra Canangkan Bulan RAT Koperasi Tahun Buku 2019

Published

on


Gianyar, JARRAKPOS.com – Menyamakan komitmen agar seluruh koperasi binaan Kabupaten Gianyar patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Perkoperasian, Pemkab Gianyar melalui Dinas Koperasi dan UKM mencanangkan Bulan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019. Bulan RAT Koperasi dicanangkan Bupati Gianyar, I Made Mahayastra di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa, (14/1/2020).

Baca juga : Ujian Nasional Dihapus, Dinas Pendidikan Gianyar Ikuti Arahan Menteri Pendidikan

Pada kegiatan tersebut juga diserahkan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam kepada KSU Asta Sari Sedana, Banjar Pujung Kelod, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalllang; KSP Keturunan Dalem Sukawati, Puri Singapadu Semarabawa, Kecamatan Sukawati, serta KSU Banjar Pagesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, Dewa Putu Mahayasa, SH., MH., mengatakan pencanganan Bulan RAT Koperasi Tahun Buku 2019 ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kerjasama di antara gerakan koperasi untuk kemajuan koperasi itu sendiri. Sehingga koperasi diharapkan dapat menjadi ‘Pintu Gerbang untuk Menuju Masyarakat Sejahtera’.

Advertisement

Baca juga : Gubernur Koster Tegaskan Bali Harus Memiliki Pengelolaan Kebencanaan

Ditambahkan RAT memang wajib dilakukan dan mempunyai arti yang sangat penting. Pertanggungjawaban pengurus dan pengawas sebagai bentuk keterbukaan, transparansi dan penerapan akuntabilitas kepada anggotanya dalam melaksanakan kegiatan selama satu tahun. RAT juga berfungsi sebagai forum untuk menyepakati rencana anggaran tahun berikutnya. “Kegiatan ini sebagai upaya mempertahankan Gianyar sebagai Kabupaten Penggerak Koperasi,” imbuhnya seraya berharap agar koperasi primer melaksanakan RAT terakhir bulan Maret dan di bulan Juni untuk Koperasi Sekunder.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra sangat mengapresiasi terselenggaranya Pencanangan Bulan RAT Koperasi tersebut. Kegiatan ini sebagai motivasi dan mengingatkan kepada pengurus koperasi, agar melaksanakan tanggung jawabnya yaitu menyelenggarakan RAT setiap tahun. Hal iitu dijelaskannya sebagai wujud atau bentuk pertanggungjawaban kepada anggota, sesuai amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dengan dilaksanakan RAT juga dapat meningkatkan kepercayaan dan citra koperasi dari anggota atau masyarakat terhadap pengurus koperasi.

Baca juga : Bali Dibanjiri Tuna Luar Bali, F_Pelukan Bali Desak Gubernur Bantu Kapal Tangkap di Pelabuhan Benoa

Advertisement

Mahayastra juga berharap kepada koperasi di Kabupaten Gianyar melakukan terobosan pelayanan berbasis IT untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Disamping itu, untuk menjawab tantangan persaingan akibat dari dampak globalisasi perdagangan barang dan jasa serta kemajuan teknologi informasi dan perubahan selera konsumen. “Perubahan selera konsumen telah mengubah strategi pemasaran. Trend belanja online makin dimininati masyarakat. Tentunya hal itu juga berlaku di sektor lembaga keuangan bank dan non bank,” jelas Bupati Mahayastra. tur/ama/*