Connect with us

EKONOMI

Bali Unggul di Level Nasional, 85 Persen Pengurus Koperasi Sudah Kompeten

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS. com – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali terus mengggenjot pembinaan dan pendampingan bagi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi. Salah satunya melalui proses sertifikasi kompetensi, agar bisa berjalan sesuai aturan yang diawali kegiatan Diklat (pendidikan dan pelatihan). Karena itu, pelaksanaan uji kompetensi pengurus koperasi di Bali benar-benar dilaksanakan sesuai komitmen agar sertifikasi profesi melalui proses yang benar. Diharapkan lima tahun ke depan daya saing dan tata kelola koperasi di Bali semakin meningkat.

1bn-ik#19/12/2019

“Bali sebenarnya sudah unggul di mata nasional, dari 5.001 koperasi di Bali 85 persen level manager sudah kompeten dengan proses benar melalui Diklat dan uji. Level bawah masih perlu ditingkatkan kompetensinya karena masih ada di anka 5 sampai 20 persen sementara level Kabag baru 30 persen ini yang kami kejar menjadi prioritas kedepan,” jelas Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, SE.MM saat menerima kunjungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Kantornya, Rabu (18/12/2019).

Baca juga : Dua Tahun Beroperasi Ilegal, Kadis Minta Papan Nama Koperasi Pusat Gadai Diturunkan

Namun belakangan ini, pihaknya menyayangkan karena disinyalir ada Dekopinda (Dewan Koperasi Daerah) di Bali memfasilitasi uji kompetensi tanpa melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi sesuai kesepakatan yang sudah ada. “Penyelenggaraan Diklat koperasi dan UKM salah satu ketentuan untuk memperoleh sertifikasi kompeten, wajib melalui Diklat. Sementara disinyalir ada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi, red) yang memberikan sertifikasi kompetensi tanpa Diklat atau Diklatnya sangat singkat,” ujarnya.

1bn-ik#15/12/2019

Dijelaskan, menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomer 18 tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah bahwa pelaksanaan uji kompetenai harus diawali kegiatan Diklat yang dilaksanakan sesuai jenjang atau level. Sementara pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan salah satu LSP di Bali sudah melanggar kesepakatan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi bersama dinas terkait di kabupaten/kota di Bali.

Baca juga : Diduga Berkedok Koperasi Bodong, Pusat Gadai di Bali Terancam Ditutup

Advertisement

Diprediksi SDM koperasi yang telah mengikuti uji kompetensi tanpa diawali Diklat dari Dinas Koperasi mencapai 500 orang. Bahkan karena pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan dalam waktu singkat tanpa diawali Diklat dipastikan tidak semua materi diberikan kepada para peserta. Dijelaskannya untuk level kasir, juru buku, juru tagih, juru survey, analis pinjaman dan customer service untuk mengikuti uji kompetenai minimal harus mengikuti Diklat selama tiga hari. Sementara untuk level kepala bagian untuk pinjaman, dana, akuntansi hingga level manager pelaksanaan Diklat bisa berlangsung hingga lima hari.

6bn-ik#12/12/2019

“Diklat dan uji kompetensi dipersingkat waktunya jadi satu, dua hingga tiga hari oleh LSP. Saya khawatir materi-materi subtansi perkoperasian yang harus diketahui, dilaksanakan dan harus dipahami tidak lengkap dia terima sebagi peserta. Akibatnya pemahaman kurang, kinerja koperasinya tidak terpengaruh. Saya uji petik pada beberapa koperasi yang melaksanakan model begini, saya tanya tiga pertanyaan tidak bisa jawab dan salah. Ini menunjukkan berarti prosesnya tidak benar,” bebernya.

Baca juga : Dongkrak Penyerapan Produksi Lokal, Bali Genjot Koperasi Produksi

Pada kesempatan itu, Kasubag Hukum dan Kerjasama, Sekretariat BNSP, Agung Heru Prabowo mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali dan langsung turun melakukan pengecekan. Menurutnya telah terjadi mis komunikasi antara Dinas dengan Dekopinda di kabupaten/kota. Untuk memastikan apakah ada kesalahan yang dilakukan LSP pihaknya juga akan turun langsung mengecek LSP dan SDM koperasi yang telah mengikuti ujian. “Pengaduan LSP yang mengadakan uji kompetensi karena tidak ada kordinasi dengan Dinas Koperasi. Harapan kedepan saling kordinasi dan kami tetap akan memantau persoalan ini,” tetangnya. eja/ama

Advertisement