Connect with us

POLITIK

Desak Penjarakan Sudikerta, Togar Tuding Dewa Rai Tak Paham Kasus Pidana

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Terkait desakan salah satu Anggota DPRD Bali untuk segera penjarakan Sudikerta, Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P, menanggapinya dengan santai, saat ditemui di Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates, Minggu (6/1/2019). Selaku Kuasa Hukum Sudikerta malah menyentil anggota dewan tersebut tak paham proses hukum pidana, padahal sebelumnya juga pernah tersangkut kasus hukum, sehingga seharusnya lebih paham dengan proses hukum yang telah berjalan.

22/12/2018

“Dia kan (Dewa Nyoman Rai, red) Anggota DPRD, Sarjana Hukum, yang dulu pada tahun 2007 juga pernah tersangkut kasus hukum ilegal logging, sehingga dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi dan dijatuhi hukuman vonis 8 bulan penjara. Jadi seharusnya sudah lebih banyak tahu lagi mengenai tahapan-tahapan proses hukum. Bertanya silahkan saja, mengingatkan juga boleh-boleh saja, mendesak Polda Bali segera penjarakan Sudikerta?,” tandasnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/04/tertipu-gaji-bo-rp5-11-juta-perbulan-abg-15-tahun-asal-bekasi-dijual-rp250-300-ribu-di-bali/

Togar yang juga Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini mengingatkan, seharusnya Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai sebagai wakil rakyat yang membidangi masalah hukum lebih bisa lagi memberikan edukasi pemahaman hukum kepada masyarakat. Bukan malah menyuguhkan pernyataan yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat. “Seperti statement jangan sampai dengan tidak segera ditahannya Sudikerta akan menimbulkan preseden buruk,” terangnya.

Advertisement

Ik-20/12/2018

Dikatakab, preman saja ditangkap, diborgol, dan dibui, apalagi yang terlibat dan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap seorang prajurit TNI AD memang patut untuk dibui. “Tapi hal-hal tersebut apa kaitannya dengan Sudikerta? Apakah klien kami seorang preman? seorang pembunuh? sehingga harus di borgol? Janganlah terlalu bernafsu untuk memenjarakan seseorang,” tegas Togar seraya menyebut pernyataan Dewa Rai keliru, karena masyarakat harus tahu itu. Jangan hanya melihat suatu perkara pidana dari segi objektifnya saja, tapi harus dilihat juga dari segi subyektifnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/03/pasca-putusan-ismaya-mesti-fokus-menuju-kursi-dpd-ri/

Dijelaskan, aturan-aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juga mengatur adanya Asas Praduga Tidak Bersalah, asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah dan bersifat inkracht. “Saya kira Polda Bali lebih profesional lagi dalam menangani perkara ini, bebas dari intervensi. Pihak kami kan kooperatif dengan proses hukum, Polda Bali juga sudah menetapkan status cekal Sudikerta, jadi ya tidak ada potensi klien kami akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Jadi apa?,” tanyanya.

Ik-25/12/2018

Karena itu, iya menduga ada motivasi dan kepentingan lain dari Dewa Rai yang meminta Kapolda Bali penjarakan Sudikerta itu adalah bentuk provokatif dan tidak pantas serta juga arogan syahwat politik yang berlebihan. “Jadi kita minta kepada Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Bali segera mencabut pernyataannya, karena ini ranah hukum, bukan ranah politik dan dia sebagai dewan harusnya mengawasi bukan provokasi dan intervensi hukum. Coba sebagai Komisi 1 belajar hukum acara pidana supaya paham tentang proses hukum pidana jangan intervensi hukum dengan politik. Apalagi jelang Pilpres buatlah pernyataan yang kondusif,” tutup Togar Situmorang.

Baca juga :

Advertisement

https://jarrakpos.com/2019/01/03/penanganan-hukum-kasus-mafia-tanah-di-bali-lambat/

Seperti diketahui, sebulan lebih pascaditetapkan tersangka oleh Polda Bali, hingga kini mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta belum juga ada tanda-tanda akan ditahan. Sebaliknya, meski sudah cukup lama, pihak penyidik dari Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali baru menetapkan status “cekal” terhadap mantan ketua DPD I Partai Golkar Bali itu. Terkait belum ditahannya mantan orang nomor dua di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, hal ini langsung memantik reaksi dari Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai.

Ik-4/1/2019

Selaku sekretaris komisi yang membidangi masalah hukum, politisi yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, ini mendesak agar Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose segera melakukan tindakan tegas dengan segera memproses dan menahan sekaligus memenjarakan Sudikerta. tim/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply