Connect with us

EKONOMI

Dampingi Sipadu, Penyuluh Pertanian Wajib Lulus Uji Kompetensi

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Sebagaimana visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk terus mengembangkan sektor pertanian untuk kesejahteraan krama Bali. Untuk tujuan tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas baik para petugas teknis pertaniannya selaku pendamping petani maupun petaninya itu sendiri. Untuk adanya jaminan bahwa tenaga teknis pertanian khususnya tenaga kontrak memiliki kopetensi yang memadai pada hari ini selama 4 hari dari 2 sampai 6 Juli 2019 dilaksanakan uji kopetensi bagi 124 orang tenaga kontrak pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali (DISTPH-BUN).

3b#Ik-14/6/2019

Uji kopetensi dilaksanakan bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Agribisnis Bogor, dimana LSP ini telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pusat. LSP Agribisnis Bogor menunjuk sebagai tempat uji kopetensi di Provinsi Bali adalah Yayasan Mandhara Research Institut (YMRI) dibawah pimpinan Ida Bagus Sukarya. Ke 124 orang peserta uji kopetensi ini adalah tenaga kontrak pada Dinas TPH-BUN Provinsi Bali yang kesehariannya bertugas melaksanakan pendampingan pada kelompok Sistem Pertanian Terpadu (SIPADU) dan kelompok tani binaan lainnya. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si. mengaku bangga para tenaga kontrak tersebut yang dengan semangat berinisiatif mengikuti uji kopetensi.

Baca juga : Mahasiswa Magang Pertanian Unmas Evaluasi Program Unggulan Sipadu

“Bahkan mendaftar pun dengan biaya sendiri walaupun ada subsidi biaya dari Dinas dan BNSP. Apabila nantinya ke-124 orang peserta tersebut dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat resmi akan sangat bermanfaat bagi yang bersangkutan,” katanya, Selasa (2/7/2019), seraya menyebutkan peserta uji kopetensi rata-rata telah menjadi tenaga kontrak pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali 5 sampai 9 tahun. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2019 bahwa ada peluang bagi tenaga kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) selama ada formasi untuk petugas pertanian dan persyaratan oleh tenaga kontrak tersebut terpenuhi.

Ik-5/6/2019

Dalam Permen PAN-RB Nomor : 2 Tahun 2019 ada formasi untuk P3K sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) disamping guru dan paramedis. Untuk formasi P3K PPL tahap pertama telah diikutkan sebanyak 147 PPL kontrak se-Bali dan 6 orang tenaga kontrak petugas perkebunan mengikuti test pada bulan Pebruari 2019 yang lalu dan saat ini sedang proses administrasi bagi yang lulus test. Apabila pada tahun 2019 ini kembali dibuka rekrutmen P3K PPL untuk tahap II maka sebanyak 124 orang yang ikut uji kopetensi ini berpeluang untuk ikut test atau seleksi sebagai P3K PPL. “Saat ini terdapat 715 PPL tersebar di seluruh Bali, sebanyak 668 orang PPL PNS dan sisanya sebanyak 147 orang PPL kontrak. Setiap tahun rata-rata 10 sampai 15 orang PPL PNS memasuki masa pensiun, sehingga perlu antisipasi perekrutan PPL baru atau paling tidak melalui formasi P3K PPL,” katanya. tim/ama

Advertisement