Connect with us

EKONOMI

Regulasi Harus Ditegakan, 400 Hektar Per Tahun Lahan Pertanian Beralih Fungsi

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi bangunan, dimana rata-rata pertahunnya mencapai 400 hektar lahan pertanian beralih fungsi. Sedangkan pada tahun 2017 sampai 2018 terjadi peningkatan yang mencapai 900 hektar alih fungsi lahan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikura Prov Bali, Ir. IB Wisnuardhana, M.Si. mengatakan pihaknya sudah beberapa upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan, sehingga dirinya secara tegas akan menegakan aturan dan penerapan regulasi melalui Perda akan dilakukan secara konsisten.

1bn#Ik-9/11/2019

Wisnurdhana melanjutkan, untuk mencegah terjadinya peningkatan alih fungsi maka pihaknya akan menerapkan regulasi rencana tata ruang Provinsi Bali yaitu Perda No 16 tahun 2009, dimana mulai dari 2009 hingga 2029 alih fungsi lahan sawah hanya bisa ditolerin 10 persen artinya dalam setahun hanya diperbolehkan setengah persen yaitu kisaran 400 sampai 900 hektar. “Dari segi regulasi kita sudah mengatur melalui Perda peruntukan penggunaan lahan, jadi kalau dalam setahun ada peningkatan alih fungsi mencapai diatas setengah persen berati ada pelanggaran,” jelasnya ketika ditemui di Denpasar, Selasa (12/11/2019).

Baca juga : Berantas Tengkulak, Mesin Penggiling Padi Portable Siap Bantu Petani Lokal Bali

Birokrat asal Tabanan tersebut menegaskan pemerintah kota maupun kabupaten harus bisa konsisten dalam penerapan aturan bila terjadi pelanggaran peruntukan penerapan lahan haruslah ditertibkan. Tidak hanya itu saja pihaknya juga meminta kepada perangkat desa khususnya subak, agar bisa membuat aturan atau perarem. “Untuk mengurangi terjadinya alih fungsi lahan, perangkat desa sangat diperlukan kesadarannya untuk membuat perarem alih fungsi lahan, dan para petani juga harus bisa menjaga dan memperbaiki saluran irigasi, ataupun membuat sumber-sumber serapan air,” ungkap Wisnuardhana.

3b#Ik-14/6/2019

Tidak hanya itu saja, sistem perwarisan di Bali juga sangat mempengaruhi alih fungsi lahan terjadi, seperti contohnya ketika orang tua yang mempunyai anak lebih dari 3 orang dan mempunyai tanah 90 are, ketika di wariskan jumlah tanah tersebut otomatis terbagi lagi. Pasalnya, lahan tersebut pasti akan dibangun lagi untuk keturunannya, belum lagi ketika petani merugi terus pasti petani tersebut ada keinginan untuk menjual tanahnya. “Maka dari itu tugas pihaknya akan meningkatkan insetif para petani di Bali, dengan menekan biaya produksi tetapi petani tetap bisa meningkatkan hasil penjualannya dengan memberikan alat pertanian serta subsidi pupuk,” pungkasnya. tra/ama

Advertisement